Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan bongkar muat ikan di laut atau alih muatan (transhipment) dengan dua kapal ikan asing.
Kapal pengangkut ikan Indonesia tersebut juga diduga menyuplai bahan bakar minyak (BBM) solar, serta perbudakan atau human trafficking.
Penangkapan dilakukan Kapal Pengawas Orca 06 milik KKP di Laut Arafura, Maluku, Wilayah Pengelolaan Perikanan 718 setelah bongkar muat ikan di laut atau alih muatan (transhipment) dengan dua kapal ikan asing (KIA).
“Atas kasus ini, terdapat tiga masalah yang terungkap. Pertama menyuplai BBM, kedua KII pengangkut menerima ikan dari KIA yang notabene ilegal dan terakhir adanya perbudakan atau human trafficking,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) mengutip siaran pers KKP Rabu (17/4).
”Ini kasus extraordinary, Pak Menteri memerintahkan untuk mengembangkan kasus tersebut dan mengusut tuntas sampai keakar-akarnya.”
Saat memimpin langsung proses pengamanan kapal dengan inisial KM MUS di Tual, Selasa (16/4), Ipunk menjelaskan bahwa kami mendapat perintah dari Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono pihaknya mendapatkan laporan ada kapal ikan asing melakukan aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI 718.