Jakarta – Petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bareskrim Polri dan TNI Angkatan Laut (AL) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai kurang lebih Rp 22,3 miliar. Penyelundupan ini berada di dua lokasi yang berbeda, masing-masing di Lampung dan Kepulauan Riau.
Di Lampung, penggerebekan dilakukan di gudang benih lobster oleh aparat bersama Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Lampung, pada Rabu (7/8). Jumlah benih lobster yang berhasil digagalkan sebanyak 57.208 senilai Rp 8,5 Miliar.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka terkait tindak pidana jual-beli benih lobster illegal ini.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri AKBP Parlindungan Silitonga mengatakan, nilai yang berhasil diselamatkan oleh Polri terkait kasus ini adalah Rp 8,5 miliar. Benih lobster itu ditempatkan di dalam kotak-kotak yang sudah disediakan para pelaku dan ditaruh di gudang persembunyiannya beserta alat packing di sebuah gudang di wilayah Lampung.
Di gudang tersebut, polisi mengamankan YB (49), M (50), F (35), dan S (41). Setelah itu, terlihat sebuah mobil mendekati gudang tersebut. Polisi pun menggerebek mobil itu dan menangkap J (34), JA (25), II (22), TP (18), dan T (21). Kemudian, tak jauh dari lokasi sebelumnya, aparat menangkap HG (45) di gudang lainnya.
Benih lobster tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 100.000 – 150.000. Para tersangka menjual benih lobster ke Singapura dan Malaysia.
Selanjutnya, pada Minggu (11/8) KKP bekerja sama dengan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam menggagalkan upaya penyelundupan 91.630 benih lobster. Benih lobster ini kemudian diamankan di Instalasi Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam.
Pansitel Lanal Batam, Mayor Laut (E) Irawan Prastyo mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan bermula dari ditangkapnya sebuah speedboat Sea Setar bermesin Yamaha 200 PK 2 Unit pada Kordinat N 0°54’50.7816″ E 103°44’51.9684″ atau perairan utara Pulau Sugi, Provinsi Kepulauan Riau.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Irawan, ditemukan 15 kotak styrofoam berisi benih lobster yang siap diselundupkan ke Singapura. Sebanyak 15 kotak tersebut terdiri dari 1 kotak styrofoam yang berisi 1.826 benih lobster jenis mutiara dan 14 kotak berisi 89.804 jenis pasir.
Dengan asumsi harga benih lobster jenis pasir Rp150.000 per ekor dan jenis mutiara Rp 200.000 per ekor, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp 13.835.800.000. Dalam kasus ini, anak buah kapal speedboat diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina mengatakan, benih lobster tersebut di re-packing dan re-oksigen dan segera dilepasliarkan ke habitatnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia, lobster yang boleh ditangkap adalah lobster dengan panjang karapas minimal 8 cm dan berat minimal 200 gram.
“Di bawah itu artinya undersized, jika masih ditangkap pelaku pengepul maupun pemasok dapat ditindak secara hukum,” kata Rina.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, perairan Kepulauan Riau hingga daerah Batam dan pantai barat Sumatera seringkali dijadikan jalur penyelundupan. Sudah banyak kasus penyelundupan di wilayah tersebut berhasil digagalkan. Meski tak lewat pelabuhan, kadang mereka melewati jalur tikus untuk mengelabui petugas.
“Maka kerja sama yang baik petugas di lapangan dibutuhkan untuk menghentikan bentuk-bentuk kejahatan yang mengancam keberlanjutan sumber daya perairan kita ini,” kata Susi.
Selain melanggar Permen KP Nomor 56 Tahun 2016, upaya penyelundupan benih lobster melanggar Pasal 31 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.*
