Jakarta – Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan berbendera Malaysia di Laut Natuna Utara, Kepuluan Riau. Petugas juga menemukan narkoba dan alat pengisap di kapal ikan asing ini.
“Penangkapan KIA Malaysia KM JHFA 299 TU1 (35.02 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP. Orca 01 dengan Nakhoda Priyo Kurniawan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, Minggu (28/4).
Kapal ikan Malaysia ini ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Jumat (26/4).
Saat ditangkap kapal Malaysia tersebut diawaki oleh 1 (satu) orang berkewarganegaraan Laos.
“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Malaysia adalah melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Saat dilakukan penggeledahan lanjutan di Pangkalan PSDKP Batam, petugas menemukan adanya 6 (enam) bungkusan narkoba berjenis sabu beserta alat penghisapnya di KM JHFA 299 TU1. Selanjutnya, Pangkalan PSDKP berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau serta Polda Kepulauan Riau untuk penanganan dan pendalaman temuan narkoba di atas kapal KM JHFA 299 TU1.*
Komentar tentang post