Sabtu, Mei 16, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka

redaksi
12 September 2019
Kategori : Berita
0
KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka

FOTO: KKP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal perikanan asing asal Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan-Republik Indonesia (WPP-RI) Selat Malaka, Selasa (10/9).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, penangkapan kapal Malaysia dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 04 dengan Nakhoda Capt Rasdianto, di WPP-RI 571.

“Kapal yang ditangkap dengan nama lambung KM. PKFB 1524 berukuran 55 GT dan diawaki oleh 5 (lima) orang warga negara Indonesia (WNI),” ujar Agus yang juga Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP).

Menurut Agus, kapal ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan dilarang dioperasikan diperairan Indonesia ‘trawl‘.

“Hal ini patut diduga kuat telah melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan,” kata Agus.

Kegiatan penangkapan ikan tanpa izin oleh kapal ikan asing di WPP-RI dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: illegal fishingkapal berbendera Malaysiakapal ikan asingKKP
Bagikan2Tweet1KirimKirim
Previous Post

Mengenang BJ Habibie di Gorontalo

Next Post

Rute Tol Laut Meningkat 3 Kali Lipat

Postingan Terkait

Ancaman Sampah Laut: Perubahan Perilaku dan Penyakit Aneh

Mikroplastik dan Nanoplastik, Ilmuwan Telah Mendeteksi dalam Darah Manusia dan Paru-Paru

15 Mei 2026
Perjuangan Melawan Perubahan Iklim

Perjuangan Melawan Perubahan Iklim

15 Mei 2026

Potensi Hujan di Masa Peralihan ke Musim Kemarau

Mahasiswa Fakultas Kelautan UNG Bahas Transplantasi Terumbu Karang dan Konservasi Laut

Kontak Erat Kasus Hantavirus di DKI Jakarta Dipantau Secara Ketat 14 Hari

Karakteristik Penyebaran Hantavirus Berbeda dengan Influenza dan COVID-19

Mengenal Hantavirus, Kelompok Virus Zoonotik yang Ditularkan Hewan Pengerat Seperti Tikus Liar

Penumpang Kapal yang Terkena Hantavirus Menjalani Karantina 42 Hari

Next Post
Rute Tol Laut Meningkat 3 Kali Lipat

Rute Tol Laut Meningkat 3 Kali Lipat

Komentar tentang post

TERBARU

Mikroplastik dan Nanoplastik, Ilmuwan Telah Mendeteksi dalam Darah Manusia dan Paru-Paru

Perjuangan Melawan Perubahan Iklim

Potensi Hujan di Masa Peralihan ke Musim Kemarau

Mahasiswa Fakultas Kelautan UNG Bahas Transplantasi Terumbu Karang dan Konservasi Laut

Kontak Erat Kasus Hantavirus di DKI Jakarta Dipantau Secara Ketat 14 Hari

Karakteristik Penyebaran Hantavirus Berbeda dengan Influenza dan COVID-19

AmsiNews

REKOMENDASI

Gempa Pohuwato Terjadi Karena Sesar Oblique, Berasosiasi dengan Subduksi Sulawesi Utara

KPU Kota Gorontalo Menggelar Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK

Siklon Tropis Goni Mulai Tumbuh di Samudera Pasifik

Bibit Siklon Tropis 92W Berkembang di Utara Manokwari

Aktivis Kesejahteraan Hewan Mengancam Akan Memboikot Film Avatar 2

BRIN: Penurunan Skor Inovasi Global Indonesia Perlu Ada Tindak Lanjut

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.