KKP Tangkap Kapal Ikan Vietnam dan Malaysia

FOTO: KKP

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam dan Malaysia. Penangkapan dilakukan kapal pengawas, pada Minggu (13/10) dan Senin (14/10) di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Republik Indonesia 711.

Kapal ikan Vietnam terjadi di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Minggu (13/10). Kapal dengan nama KG 94626 TS (58 Gros Ton) ditangkap Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11 yang dinakhodai Capt Mohamad Slamet pukul 15.20 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, dalam penangkapan kapal tersebut berhasil diamankan 14 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam. Kapal ikan ini menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl.

Kapal ikan asing ini terdeteksi pada 11 dan 12 Oktober 2019 melalui operasi pemantauan udara (air surveillance) saat sedang beroperasi di WPP 711.

Tiga kapal pengawas perikanan, masing-masing KP Orca 01, KP Orca 03 dan KP Hiu 11 kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencegatan (intercept) yang terdeteksi melakukan kegiatan penangkapan secara ilegal di perairan Indonesia.

Pada 13 Oktober pukul 14.30 WIB, KP Hiu 11 berhasil melakukan deteksi secara visual atas satu KIA Vietnam KG 94626 TS. Selanjutnya, dilakukan prosedur penghentian, pemeriksaan, dan penahanan.

Sementara kapal ikan Malaysia ditangkap saat sedang melakukan illegal fishing di WPP 711 oleh KP Orca 03 yang dinakhodai Capt Muhammad Ma’Ruf pada Senin (14/10).

Kapal dengan nama JHF 6388 TU2 (28 GT) dan awak kapal satu orang diduga berkewarganegaraan Laos, dideteksi pertama secara visual oleh KP Orca 03 pada hari yang sama pukul 09.10 WIB. Kapal ini berada di dalam garis Batas Landas Kontinen (BLK) Indonesia.

Selanjutnya, dilakukan pengejaran oleh KP Orca 03 dan kapal tertangkap pada pukul 09.26 WIB.

Kapal Vietnam dan Malaysia ini diduga melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin. Kedua kapal beserta awaknya dikawal oleh KP Orca 01 menuju Pangkalan PSDKP Batam.

Menurut Agus, untuk proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam. Sesuai dengan Undang-undang Perikanan, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Selama 2019, KKP menangkap sebanyak 51 kapal ikan asing yang melakukan penangkapan kapal ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Masing-masing terdiri dari 20 kapal Malaysia, 19 Vietnam, 11 Filipina dan 1 Panama.*

Exit mobile version