Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 12 rumpon ilegal sebagai alat bantu penangkapan ikan di perairan Sulawesi, perbatasan Indonesia-Filipina
Sebelumnya, KKP juga menangkap 1 kapal ikan asal Filipina yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia, Sabtu (16/11).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengatakan, sebanyak 12 rumpon ilegal berhasil diamankan oleh 2 Kapal Pengawas Perikanan (KP) yang berbeda.
“KP Hiu 013 dan KP Hiu 015 telah menertibkan 12 rumpon ilegal yang diduga dimiliki nelayan Filipina di Laut Sulawesi perbatasan Indonesia-Filipina,” kata Agus.
Sebanyak 8 rumpon berhasil ditertibkan oleh KP Hiu 013 yang dinakhodai oleh Capt La Dedi, pada Rabu (20/11). Sementara, dihari yang sama KP Hiu 015 yang dinakhodai Capt Aldi Firmansyah menertibkan 4 rumpon.
“Rumpon-rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina,” ujar Agus.
Selanjutnya, 8 rumpon dibawa dan diserahkan dari KP Hiu 013 kepada Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara, dan 4 rumpon dibawa KP Hiu 015 ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR).
Komentar tentang post