Minggu, September 24, 2023
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pemilihan
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pemilihan
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

KKP Tertibkan Rumpon dan Kapal Ikan Ilegal Filipina

redaksi
27 November 2019
Kategori : Berita
0
KKP Tertibkan Rumpon dan Kapal Ikan Ilegal Filipina

FOTO: KKP

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 12 rumpon ilegal sebagai alat bantu penangkapan ikan di perairan Sulawesi, perbatasan Indonesia-Filipina

Sebelumnya, KKP juga menangkap 1 kapal ikan asal Filipina yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia, Sabtu (16/11).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengatakan, sebanyak 12 rumpon ilegal berhasil diamankan oleh 2 Kapal Pengawas Perikanan (KP) yang berbeda.

“KP Hiu 013 dan KP Hiu 015 telah menertibkan 12 rumpon ilegal yang diduga dimiliki nelayan Filipina di Laut Sulawesi perbatasan Indonesia-Filipina,” kata Agus.

Sebanyak 8 rumpon berhasil ditertibkan oleh KP Hiu 013 yang dinakhodai oleh Capt La Dedi, pada Rabu (20/11). Sementara, dihari yang sama KP Hiu 015 yang dinakhodai Capt Aldi Firmansyah menertibkan 4 rumpon.

“Rumpon-rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina,” ujar Agus.

Selanjutnya, 8 rumpon dibawa dan diserahkan dari KP Hiu 013 kepada Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara, dan 4 rumpon dibawa KP Hiu 015 ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR).

Sebelumnya, pada Sabtu (16/11), Kapal Pengawas Perikanan milik KKP menangkap 1 kapal ikan asal Filipina. “Kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah,” kata Agus.

Kapal yang ditangkap dengan nama FBca FJ-RR Four Brother dengan alat tangkap tuna-handline, dan diawaki oleh 3 orang berkewarganegaraan Filipina.

Advertisement

“Saat ditangkap, terdapat sekitar 200 kg ikan tuna di atas kapal,” ujar Agus.

Selain itu, juga diamankan 2 (dua) unit perahu kecil (ketinting) yang merupakan satu kesatuan dengan kapal yang ditangkap.

Menurut Agus, pelanggaran yang dilakukan yaitu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan, dan diduga melanggar Undang-undang 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Selama 2019

Upaya penangkapan kapal ikan asing merupakan aksi nyata KKP yang terus berkomitmen untuk memberantas illegal fishing. Penangkapan tersebut menambah jumlah kapal ikan asing yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga 18 November 2019.

Baca Juga

200 Personel Brimob dan Tim Mabes Polri Tiba di Pohuwato

Konflik Pohuwato Terbesar Kedua di Teluk Tomini, Setelah Poso

Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prihatin Konflik di Pohuwato

Terhitung sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 55 kapal ikan asing terdiri dari 20 kapal Malaysia, 19 kapal Vietnam, 15 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama.

Sementara rumpon ilegal nelayan Filipina yang telah ditertibkan KKP sejak Januari hingga 21 November 2019, sebanyak 116. Selain itu, terdapat 5 rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan selama 2019.*

Tags: kapal ikan FilipinaKKPlaut sulawesiRumpon Ilegal
Bagikan35Tweet3KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan
Dukungan darilaut.id : https://saweria.co/darilautID
Previous Post

Tanpa Mata Kail, Ini Keunikan Memancing Ikan Toli yang Sangat Gesit

Next Post

Teknologi Digital Bukan Hal Baru

Postingan Terkait

200 Personel Brimob dan Tim Mabes Polri Tiba di Pohuwato

200 Personel Brimob dan Tim Mabes Polri Tiba di Pohuwato

23 September 2023
Sosiolog UNG: Ini Tantangan Penjabat Gubernur Gorontalo

Konflik Pohuwato Terbesar Kedua di Teluk Tomini, Setelah Poso

23 September 2023

Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prihatin Konflik di Pohuwato

Grup Merdeka Menyayangkan Perusakan Fasilitas Proyek Emas Pani di Pohuwato

Soal Kondisi di Pohuwato, Semua Pihak Menahan Diri dan Tidak Memperpanjang Tindakan Kekerasan

Massa Merusak Fasilitas Pani Gold Project dan Membakar Kantor Bupati Pohuwato di Gorontalo

Guterres Mengeluarkan Peringatan Keras Dalam Pertemuan Iklim di New York

Skala Kerusakan Akibat Badai Daniel di Libya Belum Dapat Diprediksi

Next Post
Teknologi Digital Bukan Hal Baru

Teknologi Digital Bukan Hal Baru

Komentar tentang post

Dukungan

TERBARU

Cerdas Menangkal Hoaks

200 Personel Brimob dan Tim Mabes Polri Tiba di Pohuwato

Konflik Pohuwato Terbesar Kedua di Teluk Tomini, Setelah Poso

Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prihatin Konflik di Pohuwato

Grup Merdeka Menyayangkan Perusakan Fasilitas Proyek Emas Pani di Pohuwato

Soal Kondisi di Pohuwato, Semua Pihak Menahan Diri dan Tidak Memperpanjang Tindakan Kekerasan

Beri Dukungan disini : https://saweria.co/darilautID

REKOMENDASI

Provinsi Gorontalo Kembali Bersurat Soal Pengurusan Izin Kapal Diatas 30 GT

Hiu Berjemur yang Terancam Punah Tertangkap Nelayan Yunani

Mahasiswa Politeknik Negeri Manado Lepasliarkan 59 Tukik

Puting Beliung Merusak Puluhan Rumah di Lampung Timur

ISOI Gelar Temu Ilmiah di Yogyakarta, Bahas Kesehatan Lingkungan Laut

Anomali Masker

Tags

Siklon Tropis Virus Corona BNPB JTWC gorontalo KLHK Perubahan Iklim AMSI BMKG Kemenhub Jepang BPBD Bibit Siklon Tropis Covid-19 Ditjen Perhubungan Laut LIPI Banjir Basarnas KKP teluk tomini sampah plastik TNI Angkatan Laut gempabumi BRIN Samudra Pasifik

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • kategori
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pemilihan
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pemilihan
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.