Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 12 rumpon ilegal sebagai alat bantu penangkapan ikan di perairan Sulawesi, perbatasan Indonesia-Filipina
Sebelumnya, KKP juga menangkap 1 kapal ikan asal Filipina yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia, Sabtu (16/11).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengatakan, sebanyak 12 rumpon ilegal berhasil diamankan oleh 2 Kapal Pengawas Perikanan (KP) yang berbeda.
“KP Hiu 013 dan KP Hiu 015 telah menertibkan 12 rumpon ilegal yang diduga dimiliki nelayan Filipina di Laut Sulawesi perbatasan Indonesia-Filipina,” kata Agus.
Sebanyak 8 rumpon berhasil ditertibkan oleh KP Hiu 013 yang dinakhodai oleh Capt La Dedi, pada Rabu (20/11). Sementara, dihari yang sama KP Hiu 015 yang dinakhodai Capt Aldi Firmansyah menertibkan 4 rumpon.
“Rumpon-rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina,” ujar Agus.
Selanjutnya, 8 rumpon dibawa dan diserahkan dari KP Hiu 013 kepada Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara, dan 4 rumpon dibawa KP Hiu 015 ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR).
Sebelumnya, pada Sabtu (16/11), Kapal Pengawas Perikanan milik KKP menangkap 1 kapal ikan asal Filipina. “Kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah,” kata Agus.
Kapal yang ditangkap dengan nama FBca FJ-RR Four Brother dengan alat tangkap tuna-handline, dan diawaki oleh 3 orang berkewarganegaraan Filipina.
“Saat ditangkap, terdapat sekitar 200 kg ikan tuna di atas kapal,” ujar Agus.
Selain itu, juga diamankan 2 (dua) unit perahu kecil (ketinting) yang merupakan satu kesatuan dengan kapal yang ditangkap.
Menurut Agus, pelanggaran yang dilakukan yaitu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan, dan diduga melanggar Undang-undang 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Selama 2019
Upaya penangkapan kapal ikan asing merupakan aksi nyata KKP yang terus berkomitmen untuk memberantas illegal fishing. Penangkapan tersebut menambah jumlah kapal ikan asing yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga 18 November 2019.
Terhitung sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 55 kapal ikan asing terdiri dari 20 kapal Malaysia, 19 kapal Vietnam, 15 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama.
Sementara rumpon ilegal nelayan Filipina yang telah ditertibkan KKP sejak Januari hingga 21 November 2019, sebanyak 116. Selain itu, terdapat 5 rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan selama 2019.*
Komentar tentang post