Selasa, April 21, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

KKP Tertibkan Rumpon dan Kapal Ikan Ilegal Filipina

redaksi
27 November 2019
Kategori : Berita
0
KKP Tertibkan Rumpon dan Kapal Ikan Ilegal Filipina

FOTO: KKP

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 12 rumpon ilegal sebagai alat bantu penangkapan ikan di perairan Sulawesi, perbatasan Indonesia-Filipina

Sebelumnya, KKP juga menangkap 1 kapal ikan asal Filipina yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia, Sabtu (16/11).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengatakan, sebanyak 12 rumpon ilegal berhasil diamankan oleh 2 Kapal Pengawas Perikanan (KP) yang berbeda.

“KP Hiu 013 dan KP Hiu 015 telah menertibkan 12 rumpon ilegal yang diduga dimiliki nelayan Filipina di Laut Sulawesi perbatasan Indonesia-Filipina,” kata Agus.

Sebanyak 8 rumpon berhasil ditertibkan oleh KP Hiu 013 yang dinakhodai oleh Capt La Dedi, pada Rabu (20/11). Sementara, dihari yang sama KP Hiu 015 yang dinakhodai Capt Aldi Firmansyah menertibkan 4 rumpon.

“Rumpon-rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina,” ujar Agus.

Selanjutnya, 8 rumpon dibawa dan diserahkan dari KP Hiu 013 kepada Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara, dan 4 rumpon dibawa KP Hiu 015 ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR).

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: kapal ikan FilipinaKKPlaut sulawesiRumpon Ilegal
Bagikan9Tweet3KirimKirim
Previous Post

Tanpa Mata Kail, Ini Keunikan Memancing Ikan Toli yang Sangat Gesit

Next Post

Teknologi Digital Bukan Hal Baru

Postingan Terkait

5.504 Peserta Mengikuti UTBK-SNBT 2026 di UNG

5.504 Peserta Mengikuti UTBK-SNBT 2026 di UNG

21 April 2026
Waspada Cuaca Ekstrem Berupa Peningkatan Curah Hujan dan Angin Kencang Hari Ini Hingga 16 Februari

Hujan Tidak Merata di Berbagai Wilayah di Indonesia

21 April 2026

Warek UNG: Pengawas Kunci Menjaga Integritas UTBK-SNBT

Papan Informasi Wisata yang Buruk Dapat Merusak Citra Destinasi

BRIN Kembangkan Kapal Pengolah Sampah untuk Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil

Banjir Rob Disertai Gelombang Tinggi Menghantam Banggai Laut

UNG Dorong Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi dengan Syarat Menghasilkan Karya Setara Tugas Akhir

Tuna Sirip Biru Terjual Rp 3,9 Juta Per Kilogram di Yilan Taiwan

Next Post
Teknologi Digital Bukan Hal Baru

Teknologi Digital Bukan Hal Baru

Komentar tentang post

TERBARU

5.504 Peserta Mengikuti UTBK-SNBT 2026 di UNG

Hujan Tidak Merata di Berbagai Wilayah di Indonesia

Warek UNG: Pengawas Kunci Menjaga Integritas UTBK-SNBT

Papan Informasi Wisata yang Buruk Dapat Merusak Citra Destinasi

BRIN Kembangkan Kapal Pengolah Sampah untuk Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil

Banjir Rob Disertai Gelombang Tinggi Menghantam Banggai Laut

AmsiNews

REKOMENDASI

Badai Ida Mendarat di Louisiana

Peneliti UNG Temukan 12 Jenis Ikan Ekonomis di Teluk Tomini Terkontaminasi Mikroplastik

Foto: Natal, Ratusan Kapal Ikan Sandar di Pelabuhan Bitung

Januari 2026 Bulan Penuh Kondisi Ekstrem, WMO: Orang yang Kena Bencana Cuaca dan Iklim Meningkat  

Mikroplastik Mampu Masuk Aliran Darah Manusia

Forum Air Dunia, Hanya 38 Persen Debit Air Sungai Posisi Normal

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.