Jumat, Juni 5, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

KKP Tertibkan Rumpon dan Kapal Ikan Ilegal Filipina

redaksi
27 November 2019
Kategori : Berita
0
KKP Tertibkan Rumpon dan Kapal Ikan Ilegal Filipina

FOTO: KKP

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 12 rumpon ilegal sebagai alat bantu penangkapan ikan di perairan Sulawesi, perbatasan Indonesia-Filipina

Sebelumnya, KKP juga menangkap 1 kapal ikan asal Filipina yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia, Sabtu (16/11).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengatakan, sebanyak 12 rumpon ilegal berhasil diamankan oleh 2 Kapal Pengawas Perikanan (KP) yang berbeda.

“KP Hiu 013 dan KP Hiu 015 telah menertibkan 12 rumpon ilegal yang diduga dimiliki nelayan Filipina di Laut Sulawesi perbatasan Indonesia-Filipina,” kata Agus.

Sebanyak 8 rumpon berhasil ditertibkan oleh KP Hiu 013 yang dinakhodai oleh Capt La Dedi, pada Rabu (20/11). Sementara, dihari yang sama KP Hiu 015 yang dinakhodai Capt Aldi Firmansyah menertibkan 4 rumpon.

“Rumpon-rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina,” ujar Agus.

Selanjutnya, 8 rumpon dibawa dan diserahkan dari KP Hiu 013 kepada Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara, dan 4 rumpon dibawa KP Hiu 015 ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR).

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: kapal ikan FilipinaKKPlaut sulawesiRumpon Ilegal
Bagikan9Tweet3KirimKirim
Previous Post

Tanpa Mata Kail, Ini Keunikan Memancing Ikan Toli yang Sangat Gesit

Next Post

Teknologi Digital Bukan Hal Baru

Postingan Terkait

Gempa Teluk Tomini M5,6 Guncang Luwuk

Gempa Teluk Tomini M5,6 Guncang Luwuk

5 Juni 2026
Prediksi BMKG untuk Kondisi Iklim Indonesia Tahun 2026

Cuaca Ekstrem Belum Menurun di Wilayah Indonesia

5 Juni 2026

Mahasiswa KKN UNG Olah Sabut Kelapa untuk Pelestarian Lingkungan

PBB Mendesak Keselamatan Bagi Pembela Lingkungan

Ratusan Orang Dibunuh, PBB Menyerukan Perlindungan Bagi Pembela Lingkungan

Depresi Tropis Berada di Dekat Taiwan

Azerbaijan Tuan Rumah Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Azerbaijan Menyoroti Krisis Planet Akibat Perubahan Iklim

Next Post
Teknologi Digital Bukan Hal Baru

Teknologi Digital Bukan Hal Baru

Komentar tentang post

TERBARU

Gempa Teluk Tomini M5,6 Guncang Luwuk

Cuaca Ekstrem Belum Menurun di Wilayah Indonesia

Mahasiswa KKN UNG Olah Sabut Kelapa untuk Pelestarian Lingkungan

PBB Mendesak Keselamatan Bagi Pembela Lingkungan

Ratusan Orang Dibunuh, PBB Menyerukan Perlindungan Bagi Pembela Lingkungan

Depresi Tropis Berada di Dekat Taiwan

AmsiNews

REKOMENDASI

21 Tahun Temuan Ikan Raja Laut Coelacanth di Indonesia

30 Persen Bahan Baku Ikan Indonesia Diekspor ke Amerika

Ketua Dewan Pers: Pemberitaan Jurnalis Harus Berdampak

KPU Kabupaten Gorontalo Ajak Mahasiswa Aktif Berpartisipasi Menggunakan Hak Pilih

Siklon Tropis Penyebab Utama Kematian di Bumi

Tinggi Tsunami di Teluk Palu Tiga Sampai Lima Meter

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.