Darilaut – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membawa 1.236 kasus ke pengadilan.
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani, dalam beberapa tahun ini Gakkum LHK telah melakukan 1.815 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 695 di antaranya merupakan operasi pembalakan liar.
Gakkum LHK juga telah membawa 1.236 kasus ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
Rasio Sani mengatakan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya, bahwa kami tidak akan berhenti menghukum pelaku kejahatan.
Bulan ini, penyidik Direktorat Jenderal Gakkum LHK Wilayah Sulawesi telah melimpahkan dua kasus pengangkutan kayu ilegal asal Papua ke Kejaksaan Negeri Makassar, melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasus ini akan segera disidangkan, setelah penyidikan dinyatakan lengkap, pada 19 Juni 2022.
Kasus perkara pertama, dengan tersangka atas nama Sutarmi (Direktur CV Rizki Mandiri Timber) pemilik kayu dalam 29 kontainer berisi 597,0006 m3 kayu merbau ilegal.
Sedangkan kasus kedua, tersangka Toto Salehuddin (Direktur CV Mevan Jaya) pemilik kayu dalam 3 kontainer berisi 59,9613 m3 kayu merbau ilegal.
Komentar tentang post