Darilaut – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap 6 orang yang diduga sebagai pelaku perdagangan cula badak dan pipa rokok terbuat dari gading gajah. Penangkapan ini dilakukan bersama aparat kepolisian.
Operasi ini dilakukan di dua tempat yaitu di Sukoharjo dan Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah pada Minggu (13/9/2020).
“Kami melakukan penelusuran sejak September 2019 terhadap akun facebook TS yang telah memposting perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa cula badak,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan (PPH), Sustyo Iriyono.
Dalam siaran pers, Senin (14/9), Sustyo mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan bagian-bagian satwa liar dilindungi ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL Ditjen Gakkum secara daring. Tim juga bekerjasama dengan penggiat penyelamatan satwa liar dilindungi.
Dari operasi di lapangan, Tim Gakkum KLHK serta didukung Polres Sukoharjo dan Polresta Surakarta, berhasil mengamankan barang bukti diduga Cula Badak 1 buah dan 5 orang pelaku di Sukoharjo.
Tim melakukan pengembangan, kemudian mengamankan seorang pelaku, serta barang bukti berupa 1 buah cula badak dan 16 buah pipa rokok yang diduga berasal dari gading gajah Sumatera.
Komentar tentang post