Darilaut – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap 6 orang yang diduga sebagai pelaku perdagangan cula badak dan pipa rokok terbuat dari gading gajah. Penangkapan ini dilakukan bersama aparat kepolisian.
Operasi ini dilakukan di dua tempat yaitu di Sukoharjo dan Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah pada Minggu (13/9/2020).
“Kami melakukan penelusuran sejak September 2019 terhadap akun facebook TS yang telah memposting perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa cula badak,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan (PPH), Sustyo Iriyono.
Dalam siaran pers, Senin (14/9), Sustyo mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan bagian-bagian satwa liar dilindungi ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL Ditjen Gakkum secara daring. Tim juga bekerjasama dengan penggiat penyelamatan satwa liar dilindungi.
Dari operasi di lapangan, Tim Gakkum KLHK serta didukung Polres Sukoharjo dan Polresta Surakarta, berhasil mengamankan barang bukti diduga Cula Badak 1 buah dan 5 orang pelaku di Sukoharjo.
Tim melakukan pengembangan, kemudian mengamankan seorang pelaku, serta barang bukti berupa 1 buah cula badak dan 16 buah pipa rokok yang diduga berasal dari gading gajah Sumatera.
Penyidik PNS Gakkum KLHK akan melakukan uji DNA forensik terhadap cula badak dan pipa rokok tersebut. Uji DNA forensik ini untuk memastikan cula badak dan gading gajah tersebut berasal dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, 2 buah cula badak akan dijual seharga Rp 150 juta, sedangkan 16 buah Pipa Rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dihargai Rp 75 juta.

Sustyo mengatakan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Kami harapkan agar pelaku kejahatan terhadap satwa ini harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jeranya,” kata Sustyo.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi termasuk perdagangan melalui online. KLHK memiliki tim khusus, “Siber Patrol” yang mampu mendeteksi dini kejahatan perdagangan illegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi di dunia maya.
Selanjutnya, Tim Siber Patrol ini juga memberantas, mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya, serta mengajukan permohonan pembekuan account tersebut.
Berkaitan dengan dengan penindakan ini, Rasio Sani menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang berhasil mengungkap jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di Provinsi Jawa Tengah.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Sukoharjo dan Polresta Surakarta. Penegakan hukum terhadap kejahatan LHK tidak dapat kami lakukan sendiri, perlu sinergitas dan kolaborasi semua elemen masyarakat dan instansi penegak hukum lainnya guna melawan tindak kejahatan yang semakin kompleks dan canggih modusnya,” ujarnya.*
Komentar tentang post