Darilaut – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mencatat kecenderungan kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan penyelenggara pemilu telah meningkat tajam.
Pada periode tahun 2017-2022, terjadi 25 kasus kekerasan seksual yang ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kemudian pada tahun 2022-2023, terdapat 4 kasus.
Sedangkan ”Pada tahun 2023 meningkat tajam sebanyak 54 perbuatan asusila dan pelecehan seksual yang dilaporkan ke DKPP,” kata Koalisi melalui siaran pers, Jumat (5/7).
Berbagai kasus tersebut terdiri atas pelecehan, intimidasi, diskriminasi, narasi seksis terhadap calon perempuan, kekerasan fisik, ”hingga kekerasan seksual di ranah privat maupun publik.”
Bahkan berdasarkan temuan dari Kalyanamitra, misalnya terdapat pemaksaan perkawinan dengan motif kepentingan pemilu terjadi di Sulawesi Selatan.
Dengan eskalasi kasus yang semakin meningkat, Koalisi menilai bahwa putusan DKPP yang memberikan sanksi pemberhantian tetap terhadap Hasyim Asy’ari sebagai ketua dan anggota KPU periode 2022-2027, sebagai langkah tegas, sekaligus sinyal yang kuat untuk terus mengukuhkan dan menjaga konsistensi perlindungan perempuan dalam pemilu.
Putusan ini, menurut Koalisi, harus menjadi preseden ke depan untuk ditegakkan secara konsisten bahwa tidak ada impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya pada ranah pemilu.