Darilaut – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menetapkan 30 tersangka konflik Pohuwato. Tersangka ini sebagian ditahan di Polda Gorontalo dan lainnya di Polres Pohuwato.
“Ke-30 tersangka saat ini sudah diamankan, di mana 15 ditahan di Mapolda Gorontalo dan 15 tersangka di Mapolres Pohuwato,” kata Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro, Rabu (27/9), mengutip Tribratanews.gorontalo.polri.go.id.
“Mereka diduga terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan aksi kerusuhan yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum. Mereka diidentifikasi melalui bukti-bukti yang kuat yang ditemukan selama penyelidikan.”
Menurut Desmont, Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana tercantum dalam hak konstitusional setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dalam UU No 9 Tahun 1998, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, kewajiban Polri untuk melayani dan melaksanakan kegiatan tersebut. Namun, kata Desmont, kita harapkan kepada masyarakat agar jangan melakukan hal-hal yang anarkis, apalagi sampai merusak aset-aset negara, otomatis kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak ketertiban dan keamanan Masyarakat.