Darilaut – Pemerintah Korea Selatan akan menetapkan paus pembunuh (killer whale) dan mamalia laut lainnya sebagai spesies yang dilindungi.
Koreatimes.co.kr Senin (24/5) memberitakan Kementerian Kelautan Korea Selatan pada Senin mengatakan akan berupaya memasukkan paus pembunuh ke dalam daftar spesies laut yang dilindungi.
Negara itu berencana untuk meningkatkan langkah-langkah untuk melestarikan mamalia laut sejalan dengan aturan lingkungan global yang diperketat.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya untuk memenuhi persyaratan Undang-Undang Perlindungan Mamalia Laut Amerika Serikat (Marine Mammal Protection Act of the United States).
Undang-undang tersebut berpusat pada penguatan perlindungan hewan, termasuk lumba-lumba dan paus.
AS diperkirakan akan memeriksa apakah upaya Korea Selatan untuk melindungi mamalia laut memenuhi standarnya pada November mendatang.
Mulai tahun 2023, negara-negara yang gagal memenuhi persyaratan tersebut mungkin tidak dapat mengekspor produk perikanan ke AS.
Korea Selatan juga berencana melakukan upaya untuk mengurangi jumlah mamalia laut yang ditangkap secara tidak sengaja dengan cara mempromosikan penggunaan perangkat pengurangan tangkapan sampingan.
Korea Selatan akan mengadakan pertemuan dengan para ahli sebagai tindak lanjut rencana tersebut.
Komentar tentang post