Darilaut – Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Ahmad, mengatakan, apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka Syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Penundaan keberangkatan kapal sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman untuk berlayar.
Selain itu, Ahmad meminta kepada seluruh Operator Kapal khususnya para Nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar.
Nahkoda juga melaporkan hasil pemantauan kepada Syahbandar saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Saat pelayaran di laut, Nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat, serta dicatatkan ke dalam log-book.
“Jika kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, kapal tersebut harus segera berlindung di tempat yang aman dan segera melaporkannya kepada Syahbandar dan Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal serta hal penting lainnya,” kata Ahmad, Selasa (27/10).
Berkaitan dengan cuaca ekstrem, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan maklumat pelayaran untuk mengantisipasi cuaca ekstrem berupa gelombang tinggi 2,5 meter hingga 6 meter di beberapa perairan Indonesia.
Komentar tentang post