Darilaut – Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Ahmad, mengatakan, apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka Syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Penundaan keberangkatan kapal sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman untuk berlayar.
Selain itu, Ahmad meminta kepada seluruh Operator Kapal khususnya para Nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar.
Nahkoda juga melaporkan hasil pemantauan kepada Syahbandar saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Saat pelayaran di laut, Nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat, serta dicatatkan ke dalam log-book.
“Jika kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, kapal tersebut harus segera berlindung di tempat yang aman dan segera melaporkannya kepada Syahbandar dan Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal serta hal penting lainnya,” kata Ahmad, Selasa (27/10).
Berkaitan dengan cuaca ekstrem, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan maklumat pelayaran untuk mengantisipasi cuaca ekstrem berupa gelombang tinggi 2,5 meter hingga 6 meter di beberapa perairan Indonesia.
Peringatan ini tertuang dalam Maklumat Pelayaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 102/PHBL/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Waspada Bahaya Cuaca Ekstrem Dalam Tujuh Hari ke depan.
Cuaca gelombang tinggi ini berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Diperkirakan tujuh hari ke depan yaitu mulai tanggal 25 sampai 31 Oktober 2020 akan terjadi cuaca ekstrem di beberapa perairan di Indonesia.
Selanjutnya, Dirjen Hubla menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Kepala Distrik Navigasi untuk tetap mensiap-siagakan kapal-kapal Negara (Kapal Patroli dan Kapal Perambuan) dan segera memberikan pertolongan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kapal.
Menurut Ahmad, Kepala SROP dan Nakhoda Kapal Negara diimbau untuk selalu melakukan pemantauan dan penyeberluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya.
Apabila ditemukan gangguan atau terjadi kecelakaan di laut agar segera melaporkan melalui Nomor Puskodalnas 081196209700.
Komentar tentang post