Darilaut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menganalisis dan mengidentifikasi pelaku ancaman (Threat Actor) yang diduga melakukan peretasan pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Berdasarkan hasil pengecekan bersama, saat ini beberapa analisis sedang dijalankan seperti analisis log akses, analisis manajemen pengguna, dan analisis log lainnya yang diambil dari aplikasi maupun server yang digunakan untuk mengidentifikasi pelaku, “jika benar melakukan peretasan terhadap Sistem Informasi Data Pemilih,” kata KPU melalui siaran pers, Rabu (29/11).
KPU mengetahui informasi terkait adanya pihak yang menjual data yang diduga milik KPU sejak hari Senin, 27 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, KPU langsung menginformasikan kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) dan instansi terkait lainnya.
KPU kemudian melakukan pengecekan terhadap sistem informasi yang disampaikan oleh Threat Actor, yaitu Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan menonaktifkan akun-akun pengguna Sidalih sebagai upaya penanganan peretasan tersebut lebih lanjut, kata KPU.
KPU senantiasa berkoordinasi dengan BSSN, Bareskrim, Pihak Pengembang, dan instansi terkait lainnya untuk mendapatkan data-data dan bukti-bukti digital terkait informasi data breach tersebut.