Pada 11 Oktober 2019, tim BKKPN Kupang bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kupang tiba di Sabu. Tim melakukan koordinasi dengan Pemda melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
Sebelum proses penguburan dilakukan upacara ritual sesuai local wisdom warga setempat untuk menentukan lokasi kubur dan agar paus tidak kembali stranding di perairan pantai desa Meniak.
Proses penguburan menggunakan peralatan excavator dengan membuat liang berukuran 6 x 5 x 5 meter yang dipasang terpal plastik berukuran 4 x 4 meter (4 buah). Hal ini dengan tujuan agar bau bangkai paus dapat dikurangi dan proses pembusukan lebih capat. Jika dibutuhkan rekonstruksi akan memudahkan proses pengambilan kerangka paus.
Sebelum proses penguburan, tim melakukan pengukuran morfometrik tubuh dan identifikasi jenis, serta kelamin paus. Ukuran paus terbesar mencapai 4,4 meter dan paling kecil berukuran 3,4 meter. Terdapat 1 ekor jenis kelamin betina dan 5 ekor jantan.
Tim BKKPN melakukan pengambilan daging pada bagian perut paus pilot untuk proses pengujian laboratorium.
Proses penguburan dipimpin Kepala BKKPN Kupang Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Ikram M Sangadji, didukung tim BKSDA Kupang, Pemda Sabu Raijua, Kepolisian Sektor, nelayan dan warga Desa Meniak.*
Komentar tentang post