Darilaut – Kualitas udara di sejumlah wilayah Indonesia berada pada kategori berbahaya dan tidak sehat, pada Kamis (15/10) pagi.
Konsentrasi Partikulat (PM2.5) kategori berbahaya tersebar di enam wilayah, sedangkan tidak sehat dua wilayah dan tidak sehat 13 wilayah.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan konsentrasi partikulat pada Kamis pagi di Musi 2 Palembang, berada pada ketegori Berbahaya 1.103,1 µg/m3, Rabu malam 212,3 µg/m3.
Kamis pagi di Talang Betutu Palembang 616,4 µg/m3 berada pada kategori berbahaya, sedangkan Rabu malam di Talang Betutu Palembang 513,3 µg/m3.
Particulate Matter (PM2.5) adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2,5 µm (mikrometer). Pengukuran konsentrasi PM2.5 menggunakan metode penyinaran sinar beta (Beta Attenuation Monitoring) dengan satuan mikrogram per meter kubik (µg/m³).
Kualitas udara μg/m³ adalah satuan pengukuran untuk menyatakan konsentrasi suatu zat atau polutan di udara maupun media gas lainnya.
Kategori berbahaya lainnya di di Pangkalanbun 656,8 µg/m3, Kamis pagi, sedangkan Rabu malam 363,6 µg/m3.
Di Kota Jambi pada Kamis pagi kualitas udara 581,2 µg/m3 kategori berbahaya, Rabu malam 309,3 µg/m3, berada pada kategori berbahaya.
Kategori Berbahaya di Muaro Jambi pada Kamis pagi kualitas udara 270,3 µg/m3, Rabu malam 273,9 µg/m3.
Di Palangkaraya yang juga kategori Berbahaya Kamis pagi 510,7 µg/m3, sedangkan Rabu malam 503,3 µg/m3.
Adapun kondisi Sangat Tidak Sehat di Pekanbaru dan Sintang. Kondisi kualitas udara Tidak Sehat tersebar di 13 wilayah, di Kototabang, Medan, Maros, Kota Baru, Sorong, Kubu Raya, Lore Lindu, Batam, Banjarbaru, Pesawaran, Samarinda, Mempawah, dan Kemayoran.
