Kuda Laut Sitaan Dapat Mengungkap Kondisinya di Alam

Kuda laut kering

Kuda laut kering. FOTO: KKP

Darilaut – Kuda laut hasil sitaan bukan hanya barang bukti penindakan. Kuda laut ilegal terebut dapat mengungkap kondisi sumberdaya alam kuda laut di alam.

Karena itu, peneliti ahli utama Pusat Riset Sistem Biota Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Reny Puspasari mendorong penyempurnaan pendataan perdagangan kuda laut, termasuk melalui pemanfaatan data hasil sitaan.

Reny mengatakan data sitaan tidak semestinya hanya dipandang sebagai barang bukti penindakan, akan ”tetapi dapat menjadi sumber informasi penting untuk mengungkap pola, rute, modus perdagangan ilegal hingga kondisi sumber daya kuda laut di alam.”

Hal ini disampaikan dalam Lokakarya ”Peningkatan Kapasitas Monitoring Perikanan dan Perdagangan Kuda Laut” di Gedung BJ Habibie, Jakarta, Kamis (28/8).

“Jadi sebetulnya, data-data sitaan itu bisa menghasilkan suatu informasi yang lebih bermanfaat dan juga bisa menjadi penyelamat ekosistem,” ujar Reny seperti dikutip dari Brin.go.id.

”Karena kalau data-data ini bisa ada time series, itu bisa mengungkap juga bagaimana sih kondisi sumber daya yang diselundupkan ini sesungguhnya.”

Reny menjelaskan, sistem perdagangan kuda laut saat ini masih menghadapi persoalan ketidakseimbangan antara permintaan dan kuota perdagangan yang ditetapkan.

Permintaan dari pelaku usaha dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan kuota yang tersedia. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu faktor yang memicu perdagangan ilegal yang masih berlangsung setiap tahun.

“Permintaannya tinggi sekali, tapi kuotanya kecil. Kondisi seperti ini yang memicu terjadinya aktivitas perdagangan ilegal,” ujar Reny.

Reny mencontohkan adanya informasi dari Cina mengenai jumlah kuda laut yang masuk dari Indonesia. Sementara itu, Indonesia belum memiliki data yang sepadan mengenai jumlah kuda laut yang keluar dari wilayahnya.

Menurut Reny, persoalan kuota tidak dapat diselesaikan hanya dengan menaikkan jumlah kuota secara langsung. Scientific authority yang memberikan rekomendasi kuota tetap membutuhkan dasar ilmiah yang kuat.

Sementara itu, data mengenai kuda laut di Indonesia saat ini masih sangat terbatas, baik data hasil riset, data tangkapan maupun data perdagangannya.

“Kalau kita mau melegalkan dengan penaikan kuota, harus ada dasarnya. Tidak bisa langsung membagi kuota tanpa data,” ujarnya.

Kuda laut merupakan salah satu spesies yang masuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) Appendix II, yang perdagangan internasionalnya dikendalikan secara ketat.

BRIN berupaya memperkuat basis data kuda laut melalui penelitian. Reny berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta instansi terkait lainnya dapat memperkuat pendataan tangkapan dan perdagangan.

Exit mobile version