KUOTA pemanfaatan hiu lanjaman yang ditetapkan, berfungsi agar penangkapan yang dilakukan nelayan tidak melonjak.
“Kuota penangkapan memang perlu ditetapkan karena fungsinya untuk mengontrol agar penangkapan oleh nelayan tidak terus melonjak,” kata Koordinator Program Hiu Marine Wildlife Conservation Society (WCS) Efin Muttaqin.
Menurut Efin, rata-rata penangkapan hiu lanjaman dalam 10 tahun terakhir antara 70.000 hingga 80.000 individu. Mekanisme dan efektivitas pengawasan di tingkat lapangan dari realisasi kuota tangkap dan kuota ekspor perlu dibatasi.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai pemegang otoritas keilmuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), merekomendasikan kuota tangkap sebesar 80 ribu hiu lanjaman untuk tahun 2019. Minimum yang dimanfaatkan berukuran panjang tubuh dua meter atau dengan berat minimum 50 kilogram.
Hiu adalah salah satu kelompok spesies paling terancam di dunia. Menurut daftar IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) setidaknya sekitar 31 persen hiu dunia terancam kepunahan.
Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, Selvia Oktaviyani mengatakan, status hiu lanjaman sebagai Apendiks II CITES mengharuskan perdagangan internasionalnya sesuai dengan aturan resmi agar pemanfaatannya berkelanjutan.
Komentar tentang post