Darilaut – Kasus Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang meninggal dunia di atas kapal berbendera China kemudian dibuang (dilarung) ke laut kembali terjadi. Jenazah ini dibuang ke laut tanpa izin keluarga.
Dua ABK Indonesia tersebut, yaitu Daroni dan Riswan. Mereka bekerja di atas kapal ikan berbendera China dan meninggal di atas kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368. Jenazah dibuang ke laut pada 29 Juli 2020.
“Pihak keluarga mendapat informasi dari Kemenlu, pihak PT, dan perwakilan dari Kemenhub melalui video call pada tanggal 29 Juli 2020 malam bahwa kedua ABK tersebut telah dilarung ke laut. Keesokan harinya, pihak keluarga menginformasikan ke SBMI Tegal,” kata Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Tegal, Zainudin, seperti dikutip dari Sbmi.or.id, Senin (3/8).
SBMI Tegal sejak awal telah mendapat kuasa dari pihak keluarga untuk mengurus pemulangan 2 jenazah tersebut.
Sebelum pelarungan, SBMI Tegal, mendapat informasi ada yang mendatangi keluarga Riswan di Sulawesi. Mereka menyodorkan empat surat, terdiri dari surat persetujuan keluarga untuk pelarungan, kremasi, autopsi dan surat pemulangan jenazah.
“Dari empat surat tersebut, tidak ada satu pun yang ditandatangani keluarga Riswan. Pihak keluarga tetap bersikukuh agar jenazah dipulangkan berikut hak-hak almarhum,” ujar Zainudin.
Komentar tentang post