SEPANJANG 2018, terdapat tiga kasus hiu paus (Rhincodon typus) di Indonesia yang menjadi viral di media sosial. Hiu Paus (Whale shark) ini menarik perhatian dan memunculkan beragam komentar. Ada yang dipotong, ditunggangi dan berpose di atas tubuh satwa ini.
Pesisir Desa Lion
Perairan Desa Lion, termasuk dalam wilayah Teluk Tomini. Pesisir desa yang berada di Kecamatan Posigadan, Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara itu, dihebohkan dengan temuan seekor hiu paus masuk dalam jaring nelayan.
Pada Kamis (17/5) malam Ibrahim Moda’a, nelayan Desa Lion memasang jaring insang di pantai Lion. Panjang jaring ini sekira 70 meter, dengan lebar 1,5 meter.
Jaring dipasang membujur di pinggir pantai, dengan kedalaman 1 sampai 1,5 meter. Jarak jaring yang dipasang dengan pinggir pantai 20 meter.
Esoknya, Jum’at (18/5), pukul 05.30 Wita, Ibrahim melihat di dalam jaring terdapat seekor hiu paus. Ikan terbesar ini masuk dalam jaring, kemudian tersangkut dan tak bisa keluar lagi. Kondisi satwa ini sudah mati.
Ibrahim langsung melaporkan kepada Kepala Desa Lion, Rosnah Botutihe.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipastikan sudah mati, dilakukan pemotongan bangkai hiu paus. Pemotongan ini untuk menghindari bangkai hiu paus membusuk di pantai.
Pemotongan bangkai dilakukan pukul 10.00 Wita. Dengan pemotongan hiu paus tersebut, akan memudahkan pemindahan bangkai ini.
Penyelam Menungangi Hiu Paus
Sebuah video penyelam sedang menunggangi hiu paus di Teluk Cendrawasih Papua, viral di media sosial. Vokalis Kaka Slank melalui akun twitter @fishGOD mengirim video berdurasi 22 detik itu, Kamis (9/8) malam.
“Ada yg ngabarin video ini dr teluk cendrawasih papua Divers menunggangi whale shark,” demikian keterangan Kaka Slank.
Dalam video itu, terdapat enam penyelam. Seorang penyelam menunggangi di atas kepala hiu paus, satu orang memegang di bagian sirip dan satu lagi di bagian ekor.
Berpose di Atas Hiu Paus
Tiga orang mengenakan seragam polisi yang berdiri dan berpose di atas hiu paus yang sudah mati mendapat sorotan warganet.
Foto ini diunggah melalui grup facebook Pencinta Hewan Indonesia Senin (27/8) pukul 16.58 WIB. Beragam komentar atas postingan dan telah dibagikan lebih dari 200 kali.
Selasa (28/8) siang, konten ini sudah tidak ada lagi di grup Pencinta Hewan Indonesia. Tertulis “Maaf Konten ini Tidak Tersedia Saat ini”.
Konten ini, masih ada di Blue Planet Society, salah satu yang membagikan postingan tersebut melalui grup facebook dan akun twitter Blue Planet Society @Seasaver. Di grup facebook Blue Planet Society, hingga Selasa (28/8) malam, ada 168 komentar dan 883 kali dibagikan.
Perlindungan Hiu Paus
Pemerintah Indonesia telah menetapkan hiu paus sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu paus.
Tahun 1999, hiu paus ditetapkan Apendiks II dalam Convention on Migratory Species (CMS). Artinya, hiu paus baru akan ‘merasakan’ dampak yang signifikan bila perlindungan dan pengelolaannya diterapkan melalui kerja sama internasional. Upaya konservasi spesies ini dilakukan melalui jejaring antar berbagai negara.
Pada 2000, hiu paus masuk dalam daftar merah untuk species terancam oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status rentan (vulnerable). Artinya, populasi hiu paus diperkirakan sudah mengalami penurunan sebanyak 20-50% dalam kurun waktu 10 tahun atau tiga generasi.*
Komentar tentang post