Minggu, Juli 19, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Laporan Khusus

Cara Selandia Baru Melindungi Paus Orca dan Mamalia Laut Lainnya

redaksi
14 Juli 2021
Kategori : Laporan Khusus, Orca
0
Cara Selandia Baru Melindungi Paus Orca dan Mamalia Laut Lainnya

Paus orca. FOTO: NATHAN PETTIGREW/DOC

Darilaut – Di Indonesia, meskipun paus dan lumba-lumba telah dilindungi, namun masih terjadi perburuan mamalia laut tersebut. Seperti di pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Secara historis, menurut Departemen Konservasi (DOC), orca pernah menjadi sasaran para nelayan untuk konsumsi. Tetapi tidak ada perburuan signifikan yang terjadi saat ini.

Hingga saat ini, salah satu dampak potensial terbesar pada paus orca dan mamalia laut adalah gangguan yang disebabkan oleh lalu lintas kapal.

Kehadiran perahu diketahui mengganggu perilaku normal hewan-hewan ini, terutama saat istirahat. Begitu pula dengan kebisingan bawah air yang dapat mengganggu sinyal ekolokasi dan komunikasi paus orca.

Paus orca (Orcinus orca) berada di puncak jaring makanan. Untuk itu, mereka sangat rentan terhadap polusi melalui bioakumulasi atau akumulasi racun melalui rantai makanan.

DOC — lembaga pemerintah yang bertugas melestarikan warisan alam dan bersejarah Selandia Baru– telah mencatat semua informasi penampakan dan terdamparnya paus dan lumba-lumba. Data ini didokumentasikan dalam database terdamparnya paus dan lumba-lumba nasional.

Salah satu ancaman utama terhadap spesies ini adalah gangguan oleh kapal rekreasi. Baik melalui polusi suara dan hantaman kapal.

Di bawah Peraturan Perlindungan Mamalia Laut 1992, terdapat larangan untuk berenang dalam jarak 100 m dari paus. Berenang dalam jarak yang dekat adalah pelanggaran.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Orcinus orcapaus orcaPaus PembunuhSelandia BaruWorld Orca Day
Bagikan4Tweet3KirimKirim
Previous Post

World Orca Day, Mengenal Paus Orca di Selandia Baru

Next Post

Tidak Disarankan Menggunakan Tabung Selam Untuk Pengobatan Pasien Covid-19

Postingan Terkait

Favorit Pengamat Paus Megaptera novaeangliae Ditemukan Terdampar di Pantai Jembrana Bali

Favorit Pengamat Paus Megaptera novaeangliae Ditemukan Terdampar di Pantai Jembrana Bali

17 Juli 2026
Stop Perburuan Paus dan Lumba-lumba

Perburuan Paus, Praktik Grindadráp di Kepulauan Faroe Berbeda dengan Lamalera

15 Juli 2026

Konservasi Paus Berkelanjutan di Lamalera Laut Sawu Nusa Tenggara Timur

BRIN Bahas Konservasi Integratif Paus Berbasis Kosmologi Hidup Masyarakat Adat Lamalera

Lamalera Spesialis Menangkap Paus Bergigi, Lamakera Tak Bergigi

Pendekatan Konservasi Integratif Paus Berbasis Kosmologi Masyarakat Adat Lamalera

Kosmologi Penangkapan Paus di Lamalera NTT Selaras dengan Konservasi Integratif

Dua Paus Orca Bermain Dekat Rumpon Nelayan Gorontalo di Teluk Tomini

Next Post
Tips Merawat Peralatan Selam

Tidak Disarankan Menggunakan Tabung Selam Untuk Pengobatan Pasien Covid-19

Komentar tentang post

TERBARU

Prodi S1 Manajemen UNG Raih Akreditasi Unggul

Musim Kemarau, BPBD Gorontalo Pantau Wilayah Berpotensi Kekeringan

20 Tahun Tsunami Pangandaran

Sejumlah Wilayah di Indonesia Menghadapi Bencana Kekeringan

El Nino Telah Aktif, Kemarau Meluas di Indonesia

Sekjen PBB: AI Harus Dibentuk Seluruh Umat Manusia, Bukan Segelintir Negara

AmsiNews

REKOMENDASI

Hari Ini Kemenag Menggelar Sidang Isbat dan Rukyatul Hilal

Paus Panjang 10 Meter Terdampar di Bali dan Seram

Kapal Ikan 10 GT Diizinkan di Laut Sawu

Perusak Hutan Lindung Divonis 7 Tahun Penjara

Topan Lan Mendarat Pagi Ini di Prefektur Wakayama

KLHK dan Universitas Negeri Gorontalo Sepakati Nota Kesepahaman Bersama

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.