Darilaut – Di Indonesia, meskipun paus dan lumba-lumba telah dilindungi, namun masih terjadi perburuan mamalia laut tersebut. Seperti di pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Secara historis, menurut Departemen Konservasi (DOC), orca pernah menjadi sasaran para nelayan untuk konsumsi. Tetapi tidak ada perburuan signifikan yang terjadi saat ini.
Hingga saat ini, salah satu dampak potensial terbesar pada paus orca dan mamalia laut adalah gangguan yang disebabkan oleh lalu lintas kapal.
Kehadiran perahu diketahui mengganggu perilaku normal hewan-hewan ini, terutama saat istirahat. Begitu pula dengan kebisingan bawah air yang dapat mengganggu sinyal ekolokasi dan komunikasi paus orca.
Paus orca (Orcinus orca) berada di puncak jaring makanan. Untuk itu, mereka sangat rentan terhadap polusi melalui bioakumulasi atau akumulasi racun melalui rantai makanan.
DOC — lembaga pemerintah yang bertugas melestarikan warisan alam dan bersejarah Selandia Baru– telah mencatat semua informasi penampakan dan terdamparnya paus dan lumba-lumba. Data ini didokumentasikan dalam database terdamparnya paus dan lumba-lumba nasional.
Salah satu ancaman utama terhadap spesies ini adalah gangguan oleh kapal rekreasi. Baik melalui polusi suara dan hantaman kapal.
Di bawah Peraturan Perlindungan Mamalia Laut 1992, terdapat larangan untuk berenang dalam jarak 100 m dari paus. Berenang dalam jarak yang dekat adalah pelanggaran.
Komentar tentang post