IKAN tuna termasuk dalam keluarga Scombroidae. Tubuhnya seperti cerutu, mempunyai dua sirip pungGung, sirip depan yang biasanya pendek dan terpisah dari sirip belakang.
Ikan mempunyai sirip tambahan (finlet) di belakang sirip punggung dan sirip dubur. Sirip dada terletak agak ke atas, dengan sirip perut kecil. Sirip ekor bercagak agak ke dalam, dengan jari-jari penyokong menutup seluruh ujung hipural.
Tubuh ikan tuna tertutup oleh sisik-sisik kecil, berwarna biru tua dan agak gelap pada bagian atas tubuhnya. Sebagian besar memiliki sirip tambahan yang berwarna kuning cerah, dengan pinggiran berwarna gelap (Ditjen Perikanan1983).
Di Indonesia, ikan tuna yang tertangkap terdiri atas Ikan tongkol (Euthynnus affinis), tuna mata besar (Big eye tuna), madidihang (yelowfin tuna), sirip biru (bluefin tuna) dan tuna alalunga (albacor). Ikan-ikan tuna ini sering didaratkan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) maupun di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).
Ikan Tuna Bernilai Gizi Tinggi
Makan ikan telah diterapkan pada beberapa negara di dunia terutama di Jepang, Hongkong dan Eropa. Jepang merupakan salah satu negara kepulauan yang suka akan ikan, karena bernilai gizi tinggi. Kebutuhan akan ikan tuna terutama sirip biru menjadi meningkat pada era milinium ini di samping ikan tuna lainnya.
Ikan tuna akan lebih enak jika dikonsumsi dalam bentuk mentah dan segar, setelah dilakukan pengesan dengan nama “sasimi”. Ikan tuna adalah jenis ikan dengan kandungan protein yang tinggi dan lemak yang rendah. Ikan tuna juga mengandung protein antara 22,6 – 26,2 g/100 g daging. Lemak antara 0,2 – 2,7 g/100 g daging.
Di samping itu, ikan tuna mengandung mineral kalsium, fosfor, besi dan sodium, vitamin A (retinol), dan vitamin B –thiamin, riboflavin dan niasin ( Maghfiroh, 2000). Dengan melihat kandungan gizi yang ada, maka tak pelak lagi ikan tuna dijual dengan harga yang mahal.
Tentunya ini berdampak pada cara pengelolaan yang baik dan bersih sesuai dengan standar Internasional. Mulai dari penangkapan di laut, kondisi kapal yang bersih, terdapat ruang pendingin (cold storage) dan sampai penanganan (handling) di darat.
Armada Penangkapan
Pertama, kapal yang aktif dan melaporkan kegiatannya memang berjumlah antara 25-40 persen saja dari yang teregistrasi. Sisanya tidak aktif beroperasi karena armadanya belum ada atau sudah ada, tapi tidak layak beroperasi.
Sebagian armada di bagian Selatan Indonesia, mencari keuntungan semata. Kapal ikan ini sering kali beroperasi hingga laut Madagaskar, demi mengejar ikan tuna, tanpa melihat keamanan (seafty).
Rata-rata kapasitas kekuatan kapal berkisar antara 30 – 100 GT (gross tonnage). Indikasi ini berimplikasi buruk terhadap keadaan sumberdaya tuna sebagai target ekploitasi.
Menyikapi situasi ini, pemerintah harus mengevaluasi perijinan usaha penangkapan yang ada saat ini.
Kedua, sesungguhnya kapal yang terdaftar dan aktif beroperasi, tidak semua melaporkan kegiatan operasi penangkapannya di pelabuhan pangkalan. Namun melaporkannya di pelabuhan-pelabuhan perikanan lain di Indonesia.
Jika sisa armada yang aktif melakukan operasi dan tidak melaporkan hasil tangkapannya, maka ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, mendaratkan ikan hasil tangkapannya langsung ke dermaga pribadi milik perusahaan dan tidak melaporkannya ke pemerintah (KKP). Kedua, hasil tangkapannya langsung dibawa ke luar Indonesia.
Dua kemungkinan tersebut sama-sama merugikan Negara karena tergolong praktek IUU-Fishing. Pemerintah harus memastikan situasi ini dan mencegah agar tidak semakin parah situasinya.
Alat Tangkap Ikan Tuna
Di Indonesia produksi tangkapan ikan tuna sampai saat ini masih menjadi masalah. Beberapa daerah di Indonesia mengalami penangkapan yang berlebihan (over fishing) dan tidak sah (illegal). Hal ini terjadi karena kurang pengawasan dari KKP yang sering membiarkan penangkapan yang demikian.
Di lain pihak, penempatan rumpon sebagai tempat berkumpulnya ikan yang tidak sesuai aturan. Ini berakibat penangkapan dengan menggunakan pukat cincin (purseine) dan huhate yang tidak selektif dalam menangkap ikan tuna yang masih kecil (baby tuna). Seharusnya, baby tuna ini tidak ikut tertangkap.
Penangkapan ikan tuna yang lebih selektif, yakni dengan menggunakan pancing ulur atau pancing layang-layang dan rawai tuna. Baik itu menggunakan umpan ikan maupun umpan palsu.
Dengan demikian, akan terjaga kelestarian hidup ikan tuna yang seharusnya ditangkap pada ukuran tertentu.
Jika dihadapkan kepada ketentuan Internasional, maka ikan tuna yang wajib ditangkap oleh nelayan Indonesia batasan atau kuotanya adalah 651 ton per tahun. Ironisnya lagi, Indonesia sebagai negara yang melimpah dengan ikan tuna.
Daerah Penangkapan Ikan (Fishing Ground)
Ikan tuna termasuk perenang cepat. Mempunyai kemampuan bermigrasi beribu-ribu mil. Terkadang bertelur hingga lautan Pasifik. Namun, pada suatu ketika akan menuju ke Indonesia, dengan datangnya Arus Lintas Indonesia (Arlindo).
Pada saat dalam perjalanan, ikan tuna mengalami perubahan demi perubahan hingga tiba di Indonesia dalam keadaan siap ditangkap. Ada kecenderungan, ikan tuna berada pada perairan laut Sulawesi Utara terus menuju ke Teluk Tomini, Kendari, Laut Banda sampai ke Laut Timor.
Kesalahan besar apabila kita tidak jadikan Indonesia sebagai rumah, sekaligus tempat pemijahan telurnya. Faktor ramah lingkungan menjadi patokan bagi keberlangsungan sumberdaya ikan tuna di Indonesia.
Jika ada segelintir nelayan yang sengaja atau tidak sengaja melakukan pengolahan di laut (loin), sisa olahan yang tidak dipakai ini kemudian menyebar di laut. Hal ini dapat berakibat bagi migrasi ikan tuna yang berpindah lebih jauh dari daerah penangkapan.
Hal lain, sebagian orang yang tidak bertanggungjawab melakukan pengeboman dan potasium untuk menghancurkan terumbu karang, sedangkan terumbu karang merupakan tempat yang baik untuk ikan tuna bertelur dan memijah.
Penutup
Pemanfaatan sumberdaya tuna dan cakalang, perlu dilakukan secara tepat agar dapat memenuhi kebutuhan rakyat dengan memperhatikan kelestarian sumberdayanya.
Penentuan daerah penangkapan tuna dan cakalang perlu dilakukan secara terpadu, agar kegiatan penangkapan ikan dapat berlangsung dengan cepat, tepat dan efektif. Jika Indonesia melihat ikan tuna sebagai produk ekspor yang menggairahkan, marilah bersama-sama mengikuti aturan penangkapan ikan tuna.
Disarankan agar penangkapan ikan tuna muda yaitu spesies madidihang dan tuna mata besar dengan huhate dan pukat cincin dieliminir.
Salah satu opsi yang bisa dipilih adalah tidak menambah jumlah armada huhate dan pukat cincin yang saat ini sudah ada. Sehingga tidak menambah volume/jumlah ikan tuna muda yang tertangkap. Dengan demikian over fishing dapat ditunda.
R. Thomas Mahulette – Pusat Riset Perikanan, KKP.
Daftar Pustaka
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap 1983. Departemen Pertanian Republik Indonesia.
Maghfiroh, 2000. Departement of Health, Education and Walfare 1972. FAO.
Sumber: kkp.go.id
Komentar tentang post