KLHK Fasilitasi Pertambangan Emas Non Merkuri

Merkuri

FOTO: MENLHK.GO.ID

SEBAGAI solusi penggunaan merkuri pada pertambangan emas skala kecil (PESK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), membangun fasilitas pengelolaan emas non merkuri.

KLHK menyarankan penggunaan sianida karena terbukti lebih aman dan menguntungkan. Salah satu lokasi kegiatan Pertambangan Emas Rakyat Sejahtera (PERS) tanpa merkuri dilaksanakan di Tatelu, Manado, Sulawesi Utara dan beberapa daerah lainnya.

Sebagai perbandingan, penggunaan sianida dalam pengolahan emas dapat menangkap emas lebih dari 80 persen, dibandingkan dengan merkuri yang hanya 40 persen. Selain itu, biaya pengolahan emas menjadi relatif lebih murah, dan proses pengerjaannya tidak sulit.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, untuk lahan yang terkontaminasi merkuri akibat aktivitas pertambangan emas, harus dipulihkan.

Jika lahan tersebut milik perusahaan, maka tanggungjawab ada pada perusahaan. Bila ilegal, maka akan menjadi tanggung jawab negara dan biayanya sangat mahal.

“KLHK hanya akan membantu alih teknologi pada wilayah tambang yang ada izinnya, tapi kalau tambang ilegal akan dilakukan penegakan hukum,” ujar Vivien.

Menurut Vivien, dalam penggunaan merkuri, ada dua mekanisme yang diterapkan, yaitu Penghapusan dan Pembatasan. Khusus untuk penambangan emas, penggunaan merkuri harus dihapuskan.

Namun untuk produk lain seperti elektronik masih dimungkinkan namun penggunaannya dibatasi dan dengan pengawasan.

“Mari kita hapuskan merkuri untuk tambang emas karena sangat berbahaya,” kata Vivien, Agustus lalu.

Penghapusan penggunaan bahan berbahaya merkuri dalam PESK, serta memberikan solusi tepat bagi masyarakat, harus menjadi komitmen bersama para pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, swasta dan masyarakat. Sehingga tujuan yang ditetapkan dalam Ratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri dapat tercapai.

Merkuri (Raksa/Hg) merupakan salah satu logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup karena bersifat toksik, persisten, bioakumulasi dan dapat berpindah dalam jarak jauh di atmosfir. Merkuri banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari diantaranya pada lampu, alat kesehatan, kosmetik, amalgam gigi, komponen elektronik, pengolahan emas, dan lain-lain.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) telah memandatkan pembatasan, pengendalian, penghapusan penggunaan merkuri mulai dari sumber pasokan dan perdagangan merkuri, produk-produk mengandung merkuri dan PESK.*

Sumber: menlhk.go.id

 

Exit mobile version