Maleo termasuk dalam 25 satwa prioritas KLHK berdasarkan SK Direktur Jenderal KSDAE Nomor 180/IV-KKH/2015 tentang Penetapan 25 Satwa Terancam Punah Prioritas untuk Ditingkatkan Populasinya Sebesar 10% pada Tahun 2015-2019.
Jenis ini dalam status kategori genting (Endangered – EN) menurut kriteria IUCN (International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau Uni Internasional untuk Konservasi Alam), karena penurunan populasi yang sangat cepat.
Diperkirakan akan terus menurun berdasarkan tingkat eksploitasi dan penurunan kualitas habitat. Populasi global individu dewasa burung maleo diperkirakan 8.000–14.000.
Selain itu, maleo masuk dalam Appendix I CITES sehingga kegiatan perdagangan jenis ini dilarang.*
Komentar tentang post