JANGAN menangkap gurita di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Turun-temurun, nelayan dan masyarakat Aru, percaya menangkap gurita itu tidak baik.
Meski harga gurita di pasar domestik dan luar negeri terus membaik, bisa mencapai Rp 100 ribu per kilogram, tak membuat nelayan di Kepulauan Aru tergiur untuk menangkap gurita.
“Gurita itu pamali, dilarang,” kata Kepala Seksi Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Robo Keluarani.
Pamali berarti pantangan atau larangan berdasarkan adat dan kebiasaan.
Tidak adanya tangkapan gurita juga tercermin dalam produksi komoditi hasil laut yang dikeluarkan Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018. Komoditi hasil laut untuk gurita “0”.
Kepulauan Aru dikelilingi Laut Aru dan Arafura. Kawasan ini memiliki potensi perikanan yang besar, baik itu ikan pelagis besar, kecil dan demersal. Potensi lainnya adalah ikan karang, ikan hias, rumput laut, kerang-kerangan, mutiara, udang, lobster, kepiting dan cumi-cumi.
Pada 2009, jumlah nelayan di Kepulauan Aru sebanyak 18.519 orang. Pada 2019, jumlah nelayan bertambah menjadi 24 ribu orang.
Alat tangkap nelayan bervariasi, seperti pancing, jaring insang, bubu, sero dan jaring lingkar (purse seine). Sebagian besar nelayan ini menangkap ikan di pesisir Aru.
Komentar tentang post