Menurut Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap yang juga Pelaksana Tugas Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Yuliadi, pendekatan kehati-hatian dalam pengelolaan perikanan dengan menghindari penambahan armada pada daerah penangkapan yang terindikasi over fishing, termasuk tertutup bagi izin baru dan andon.
Kemudian, mengoptimalkan pengoperasian jumlah armada eksisting pada daerah yang terindikasi sudah fully exploited.
Selanjutnya, menurut Yuliadi, ada pembatasan upaya penangkapan (hari operasi, bulan operasi). Pengaturan selektivitas alat tangkap, pengaturan ukuran ikan minimum yang boleh ditangkap dan penutupan daerah dan musim penangkapan.
Dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, didefinisikan Pengelolaan Perikanan adalah “semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.”
Selanjutnya, pasal 7 ayat 1 menyebutkan dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan: Potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Komentar tentang post