MINGGU ketiga September ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pertemuan dan pembahasan terkait dengan banyaknya kasus tumpahan minyak dan tabrakan terumbu karang di perairan laut Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Legian, Bali, pada 18-21 September.
Kasus tumpahan minyak ini, seperti terjadi di perbatasan Indonesia dan Singapura. Kapal MV Alyarmouk berbendera Libya ditabrak kapal MV Sinar Kapuas berbendera Singapura pada 2 Januari 2015 di perairan Singapura dekat Pedra Branca.
Tabrakan ini mengakibatkan tumpahan minyak hingga ke pesisir wilayah Batam dan Bintan. Masih banyak kasus tumpahan minyak yang terjadi dan belum ada penyelesaiannya.
Dalam menanggulangi pencemaran, negara anggota ASEAN dapat menahan kapal tanker jika terbukti melakukan pembuangan minyak secara illegal. Kapal ini dapat dituntut secara hukum.
Seperti di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melakukan koordinasi – terkait dengan penanggulangan bahaya pencemaran minyak tersebut. Dalam upaya permintaan pertanggungjawaban atas pencemaran minyak ini dapat mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 mengenai Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
Awak kapal tanker diwajibkan melakukan perekaman minyak yang diangkutnya (oil record book) baik dari mesin ataupun muatannya.





Komentar tentang post