redaksi@darilaut.id
Senin, 30 Januari 2023
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Pemilu dan Pemilihan
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Pemilu dan Pemilihan
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » Laporan Khusus » Perlakuan Bagi Kapal Pencemar

Perlakuan Bagi Kapal Pencemar

redaksi redaksi
24 September 2018
Kategori : Laporan Khusus
Pencemaran akibat tumpahan minyak di laut. FOTO: DOK. KKP

Pencemaran akibat tumpahan minyak di laut. FOTO: DOK. KKP

MINGGU ketiga September ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pertemuan dan pembahasan terkait dengan banyaknya kasus tumpahan minyak dan tabrakan terumbu karang di perairan laut Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Legian, Bali, pada 18-21 September.

Kasus tumpahan minyak ini, seperti terjadi di perbatasan Indonesia dan Singapura. Kapal MV Alyarmouk berbendera Libya ditabrak kapal MV Sinar Kapuas berbendera Singapura pada 2 Januari 2015 di perairan Singapura dekat Pedra Branca.

Tabrakan ini mengakibatkan tumpahan minyak hingga ke pesisir wilayah Batam dan Bintan. Masih banyak kasus tumpahan minyak yang terjadi dan belum ada penyelesaiannya.

Dalam menanggulangi pencemaran, negara anggota ASEAN dapat menahan kapal tanker jika terbukti melakukan pembuangan minyak secara illegal. Kapal ini dapat dituntut secara hukum.

Seperti di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melakukan koordinasi – terkait dengan penanggulangan bahaya pencemaran minyak tersebut. Dalam upaya permintaan pertanggungjawaban atas pencemaran minyak ini dapat mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 mengenai Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Awak kapal tanker diwajibkan melakukan perekaman minyak yang diangkutnya (oil record book) baik dari mesin ataupun muatannya.

Pada kapal yang melaksanakan bongkar muat atau perbaikan, wajib membersihkan tangki minyak (tank cleaning). Sehingga perlu perlakuan tertentu untuk membersihkan tanki minyak di pelabuhan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 Tahun 2009 mengenai Pengelolaan Limbah di Pelabuhan.

Kapal yang membersihkan minyak harus menyediakan fasilitas untuk menerima limbah tersebut. Jika ini dilakukan di atas kapal, harus mendapatkan ijin dari Kementerian Perhubungan.

Selain itu, terdapat Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2006, Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak Di Laut dan Surat Edaran Kemenkomar Kepada 6 (enam) menteri yakni Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ESDM, Kepala Bakamla dan Dirjen Bea dan Cukai.

Dalam menanggulangi pencemaran minyak, perlu dukungan data-data terutama Batimetri dan garis pantai dari TNI AL khususnya Pusat Hidro Oseanografi. Selain itu, perlu pembentukan legal standing dalam hal penuntutan dan permintaan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang melakukan pencemaran.

Namun, dalam aspek keselamatan pelayaran di laut teritorial Indonesia, tidak serta merta bisa naik ke atas kapal (onboard) di kapal yang diduga sebagai pencemar. Berdasarkan kesepakatan internasional yang boleh naik kapal hanya petugas imigrasi, karantina dan Port State Control yang bertugas sebagai investigator keberadaan kapal berbendera asing.*

Tags: Kemenko MaritimTumpahan minyak
Bagikan11Tweet6KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Pendataan dan pengukuran gurita hasil tangkapan nelayan Banggai Laut, Minggu (23/1/2022). FOTO: YAYASAN KALI
Berita

Agar Gurita Tak Menghilang di Banggai Laut

24 Januari 2022
Gurita selimut (Blanket octopus) yang memiliki 8 lengan (4 lengan pendek, 4 panjang) dan jubah semi transparan yang sebagian sudah rusak. Blanket octopus pertama kali ditemukan di perairan Lemito, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Teluk Tomini, Rabu 18 Agustus 2021. FOTO: UMAR PASANDRE/DARILAUT.ID
Berita

Gurita Selimut Betina Ditemukan di Perairan Pohuwato, Gorontalo

8 September 2021
Loyan Arsad, nelayan penangkap ikan tuna sirip kuning di Desa Olele, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. FOTO: DOK. DARILAUT.ID
Berita

Riwayat Nelayan Penangkap Ikan Tuna yang Beralih Dari BBM ke Gas

6 Agustus 2021
Next Post
FOTO: DOK. KEMENHUB

Perairan Bintan dan Batam Darurat Tumpahan Minyak

FOTO: DOK. KKP

Dari Mana Datangnya Minyak Hitam Itu?

Komentar tentang post

REKOMENDASI

Gempa Majene, 34 Meninggal Dunia

Kabupaten Indragiri Hilir Usulkan Kawasan Ekosistem Esensial

230 juta Data Pribadi Pengguna Twitter Diduga Bocor

Paus Bryde Ditemukan Membusuk di Pantai Badung

Andalkan Ekowisata, Sulawesi Utara Cabut 42 izin Tambang

KM Mina Sejati Berpangkalan di Muara Angke dan Timika

TERBARU

Peredaran Seribu Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Tanjung Perak

Paus Bryde Ditemukan Membusuk di Pantai Badung

4 Bibit Siklon Tropis di Dekat Wilayah Indonesia

Kepala BNPB Ingatkan Banjir dan Longsor di Manado Kejadian Berulang

Tahun 2023 Kemenhub Layani 177 Trayek Angkutan Laut

Pemberitaan Berperspektif Keberagaman Perlu Diperkuat

TERPOPULER

  • Ikan karang Amphiprion ocellaris, Sulawesi, Indonesia (Randall, 1998) dan Amphiprion percula, Papua New Guinea (Allen & Erdmann, 2012) contoh yang mendukung spesiasi alopatrik.

    Teori Spesiasi Geografis Ikan Karang

    27 bagikan
    Bagikan 11 Tweet 7
  • Kuda Laut, Ikan yang Dipercaya Dapat Menyembuhkan Berbagai Penyakit

    231 bagikan
    Bagikan 98 Tweet 56
  • Biogeografi Ikan di Kawasan Segitiga Terumbu Karang

    6 bagikan
    Bagikan 2 Tweet 2
  • Mengapa Orca Tidak Memangsa Manusia di Alam Liar?

    31 bagikan
    Bagikan 13 Tweet 8
  • Pemanasan Laut, Ini Dampak Bagi Ekosistem dan Manusia

    25 bagikan
    Bagikan 10 Tweet 6
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    416 bagikan
    Bagikan 174 Tweet 101
  • Tantangan Teknologi Penangkapan Ikan yang Efektif dan Ramah Lingkungan

    16 bagikan
    Bagikan 15 Tweet 0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu dan Pemilihan
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk