Kamis, Oktober 22, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Laporan Khusus

Perlakuan Bagi Kapal Pencemar

redaksi
24 September 2018
Kategori : Laporan Khusus
0
Perlakuan Bagi Kapal Pencemar

Pencemaran akibat tumpahan minyak di laut. FOTO: DOK. KKP

MINGGU ketiga September ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pertemuan dan pembahasan terkait dengan banyaknya kasus tumpahan minyak dan tabrakan terumbu karang di perairan laut Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Legian, Bali, pada 18-21 September.

Kasus tumpahan minyak ini, seperti terjadi di perbatasan Indonesia dan Singapura. Kapal MV Alyarmouk berbendera Libya ditabrak kapal MV Sinar Kapuas berbendera Singapura pada 2 Januari 2015 di perairan Singapura dekat Pedra Branca.

Tabrakan ini mengakibatkan tumpahan minyak hingga ke pesisir wilayah Batam dan Bintan. Masih banyak kasus tumpahan minyak yang terjadi dan belum ada penyelesaiannya.

Dalam menanggulangi pencemaran, negara anggota ASEAN dapat menahan kapal tanker jika terbukti melakukan pembuangan minyak secara illegal. Kapal ini dapat dituntut secara hukum.

Seperti di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melakukan koordinasi – terkait dengan penanggulangan bahaya pencemaran minyak tersebut. Dalam upaya permintaan pertanggungjawaban atas pencemaran minyak ini dapat mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 mengenai Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Awak kapal tanker diwajibkan melakukan perekaman minyak yang diangkutnya (oil record book) baik dari mesin ataupun muatannya.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kemenko MaritimTumpahan minyak
Bagikan52Tweet7KirimKirim
Previous Post

Jejak-Jejak Tumpahan Minyak

Next Post

Perairan Bintan dan Batam Darurat Tumpahan Minyak

Postingan Terkait

Owan, Nelayan Teluk Tomini Juara D’Academy 6 Indosiar

Owan, Nelayan Teluk Tomini Juara D’Academy 6 Indosiar

6 April 2024
Tradisi Nelayan Kota Gorontalo Berbagi Ikan Hasil Tangkapan

Tradisi Nelayan Kota Gorontalo Berbagi Ikan Hasil Tangkapan

6 April 2024

Melaut Saat Cuaca Ekstrem Nelayan Harus Punya Mental Kuat

Nelayan Pahlawan Pangan Dari Komoditi Ikan

Kisah Pendulangan Emas Botudulanga dan Dudangata di Pohuwato

Misteri Emas “Dudangata” di Cagar Alam Panua

Agar Gurita Tak Menghilang di Banggai Laut

Gurita Selimut Betina Ditemukan di Perairan Pohuwato, Gorontalo

Next Post
Perairan Bintan dan Batam Darurat Tumpahan Minyak

Perairan Bintan dan Batam Darurat Tumpahan Minyak

Komentar tentang post

TERBARU

5 Daerah di Provinsi Gorontalo Kategori Awas Kekeringan

Gagas Restorasi Padang Lamun di Teluk Tomini Mahasiwa FMIPA UNG Juara 3 Lomba Esai Nasional

Topan Super Champi Mendekati Timur Taiwan

Bersiap Menghadapi Puncak El Niño

Peristiwa El Niño Tak Bisa Dihentikan, Dampak Terburuk Bagi Manusia Dapat Dicegah

Peristiwa El Niño Bisa Mencapai Kekuatan yang Belum Pernah Terjadi, Melampaui Skala Pemantauan

AmsiNews

REKOMENDASI

Peneliti: Populasi Penyu di Sumatera Barat 30 Ribu Ekor

Paus Pembunuh Menempuh 1000 Kilometer untuk Berburu Ikan

KPU Kabupaten Gorontalo Fasilitasi Layanan Pindah Memilih

BMKG Pantau 1.729 Titik Panas di Sejumlah Wilayah di Indonesia

OVO Bantu Pekerja Seni Terdampak Covid-19

Penelitian Terbaru Mikroplastik di Perairan Indonesia Ditemukan di Kedalaman 2 Kilometer

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.