TIDAK banyak cerita sukses seorang awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Ada yang tak diberi upah, bekerja non stop 18 jam lebih, hidup tak layak, kekurangan gizi, dianiaya, dipukuli dan sebagainya.
Kejadian yang dialami awak kapal perikanan Indonesia di luar negeri ini terus berulang saban tahun. Tanpa ada kejelasan nasib mereka dan upaya pemerintah menghentikan tindakan perbudakan dalam bisnis perikanan.
Meski banyak kisah awak kapal perikanan Indonesia menghadapi dan mengalami perbudakan di kapal-kapal penangkap ikan asing, para pekerja di sektor ini terus bermunculan.
Rekrutmen melalui agen tenaga kerja dengan iming-iming gaji dan kehidupan yang lebih baik, membuat banyak orang Indonesia yang ingin bergelut sebagai awak kapal perikanan ini.
Akhir Mei kisah perbudakan awak perikanan Indonesia kembali menjadi sorotan media asing. Seperti di The South China Morning Post (SCMP), Agence France-Presse dan dw.com mengangkat kasus nelayan Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan Cina.
Dalam tayangan video melalui akun @SCMPNews dan @ajplus di Twitter, nelayan buruh Indonesia yang bekerja di kapal ikan Cina mengalami perlakuan yang tidak manusiawi. Puluhan awak kapal perikanan ini bekerja 18 jam sehari, dianiaya, kelaparan dan minum air tetesan kondensasi.
Puluhan buruh nelayan ini menjadi korban perbudakan lewat skema gelap agen tenaga kerja lokal. Ini yang dialami Rahmatullah, yang meninggalkan Indonesia buat mencari penghidupan yang lebih baik berujung di neraka perbudakan.
Seperti diberitakan dw.com, para buruh itu terbiasa bekerja tanpa bayaran dan sering menghadapi kekerasan yang bisa berujung pada kematian. Indonesia dan Asia Tenggara termasuk kawasan yang paling subur praktik perbudakan, di mana makelar hitam membidik pengangguran muda tanpa ijazah sekolah dengan iming-iming gaji yang tinggi.

Rahmatullah awalnya dijanjikan gaji sebesar 400 Dollar AS per bulan, di tambah bonus tangkapan per ton. Namun ketika bergabung, dia malah dijual ke Somalia.
Dia menjalani sembilan bulan bekerja di atas kapal nelayan Cina dalam kondisi yang brutal. Setiap hari Rahmatullah harus bekerja selama 18 jam. Dua kru kapal dikabarkan meninggal dunia akibat dehidrasi.
Hal yang sama dialami puluhan awak kapal perikanan asal Gorontalo yang mengalami perbudakan di Korea Selatan. Mereka dipaksa bekerja nonstop, tidak diberi upah dan mengalami kekerasan.
Mereka bekerja di kapal ikan sejak 26 Agustus 2018. Selama itu, mereka kerap menjadi korban kekerasan. Selama di Korea Selatan, para pekerja diberi makanan babi.
Padahal, sudah disampaikan kepada agen di Korea, mereka tidak bisa makan babi. Tapi setiap hari menu yang disajikan itu saja.
Selama di Korea Selatan, mereka bertahan hidup dengan makan nasi dan air. Air yang diminum pun dari keran kamar mandi.
Pada 12 Oktober 2018, mereka melakukan perlawanan. Bersama 24 pekerja lain asal pulau Jawa dan Sulawesi Utara, memaksa pihak kapal untuk mengantarkan mereka ke pelabuhan.
Menurut Serikat Buruh Migran Indonesia, sejumlah buruh migran yang bekerja di kapal perikanan mengalami perbudakan di Korea Selatan. Mereka masih jauh dari kondisi kerja layak, upah dan hidup layak.
Kesaksian enam warga Indramayu Jawa Barat, mengkonfirmasi perbudakan yang dialami oleh buruh migran di kapal perikanan di beberapa negara tujuan penempatan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar mengatakan, banyak masalah yang dihadapi awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Nelayan buruh ini tidak memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL), jam kerja tidak jelas, gaji tidak dibayar sesuai perjanjian. Ada pula yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sakit dan tidak bisa melakukan kerja di atas kapal. Selain itu, mendapat kekerasan fisik dan mental dari nakhoda, makanan tidak higienis dan terlibat perkelahian sesama ABK (anak buah kapal).
KKP tidak terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan di luar negeri. KKP juga tidak memiliki data awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, regulasi pelindungan awak kapal perikanan asal Indonesia yang bekerja di luar negeri saat ini masih lemah.
Aturan yang ada, masih bersifat parsial dan belum mengatur dari hulu ke hilir dalam proses penempatan awak kapal perikanan asal Indonesia.
Akibatnya, pemerintah tidak mempunyai data yang pasti berapa jumlah awak kapal perikanan atau anak buah kapal (ABK) yang bekerja di luar negeri. Hal ini menyulitkan dalam upaya pelindungan yang mesti dilakukan negara kepada warga negaranya.*







Komentar tentang post