KKP tidak terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan di luar negeri. KKP juga tidak memiliki data awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, regulasi pelindungan awak kapal perikanan asal Indonesia yang bekerja di luar negeri saat ini masih lemah.
Aturan yang ada, masih bersifat parsial dan belum mengatur dari hulu ke hilir dalam proses penempatan awak kapal perikanan asal Indonesia.
Akibatnya, pemerintah tidak mempunyai data yang pasti berapa jumlah awak kapal perikanan atau anak buah kapal (ABK) yang bekerja di luar negeri. Hal ini menyulitkan dalam upaya pelindungan yang mesti dilakukan negara kepada warga negaranya.*
Komentar tentang post