redaksi@darilaut.id
Minggu, Desember 8, 2019
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Harga Ikan
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Harga Ikan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

WA Center untuk Kelancaran Izin Kapal > 30 GT

17 Juli 2019
Kategori : Berita, Laporan Khusus
0
WA Center untuk Kelancaran Izin Kapal > 30 GT

PERIZINAN.KKP.GO.ID

Bogor – Kepala Subdit Tata Perizinan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Erni Widjajanti mengatakan, untuk kelancaran pengurusan maupun perpanjangan izin operasi kapal perikanan di atas 30 Gros Ton (GT) Subdit Tata Perizinan membuat grup WhatsApp (WA) Center.

Pelaku usaha perikanan dan nelayan yang akan mengurus izin dapat memanfaatkan sarana komunikasi ini melalui grup WA bersama-sama. Nomor WA Center untuk pengurusan dokumen kapal ikan di atas 30 GT ini 08119550888.

“WA Center ini bagi pelaku usaha dan nelayan yang mengurus perizinan kapal,” kata Erni, di sela-sela Pertemuan Pembahasan Peluang Alokasi Usaha Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), di Bogor Senin (15/7).

Pos Terkait

34 Nelayan Muara Angke Terima Pas Kecil Elektronik

Ini 12 Poin Hasil Rakornas KKP

Dokumen perizinan kapal ikan di KKP berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan). SIUP diurus secara langsung oleh pelaku usaha perikanan.

Menurut Erni, semua dokumen yang masuk dibaca dan diperiksa satu per satu oleh tim di Tata Perizinan. Untuk dokumen SIPI dan SIKPI di unggah di website perizinan.

Sejauh ini, dalam proses perizinan kapal ikan, tim Tata Perizinan menemukan sejumlah dokumen yang tidak lengkap. “Dokumen yang tidak lengkap, dikembalikan lagi kepada pemohon,” ujarnya.

Setelah diperbaiki oleh pemohon, ternyata masih ada yang tidak lengkap. Tim mengembalikan kembali dokumen tersebut, sampai dilengkapi semuanya.

Umumnya, menurut Erni, dokumen yang dikembalikan karena tidak lengkap karena pemohon kurang membaca. Sehingga dokumen ini setelah diperbaiki masih saja belum lengkap.

Perizinan kapal ikan di atas 30 Gros Ton mengikuti potensi dan alokasi sumberdaya ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP). Dalam mengatur perizinan di setiap WPP mempertimbangkan keberlangsung sumberdaya ikan.

“Jadi (pelaku usaha dan nelayan) tidak hanya mengambil ikan, tapi juga harus memelihara lingkungan,” ujarnya.

Pengaturan perizinan, kata Erni, untuk melindungi bisnis para pelaku usaha perikanan dan nelayan. “Jangan sampai hanya dalam setahun ikan berkurang atau sudah habis,” katanya.

Karena itu, untuk proses perizinan ini dengan melihat tingkat pemanfaatan, upaya penangkapan, fully-exploited atau sudah over-exploited. Untuk WPP yang over-exploited, penangkapan harus dikurangi.*

Tags: Ditjen Perikanan TangkapIzin kapal ikanKKP
Bagikan7TweetBagikanKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

34 Nelayan Muara Angke Terima Pas Kecil Elektronik
Berita

34 Nelayan Muara Angke Terima Pas Kecil Elektronik

7 Desember 2019
Indonesia Galang Dukungan untuk Pencalonan Anggota IMO
Berita

Ini 12 Poin Hasil Rakornas KKP

6 Desember 2019
Penelitian Terbaru, Ikan Tuna di Samudera Hindia Lebih Tercemar Merkuri
Berita

Suharso Monoarfa: Tata Ulang TPI dan Bangun Pasar Ikan Internasional

6 Desember 2019
Next Post

Agustus, Semua Kapal Berlayar di Indonesia Wajib Aktifkan AIS

Bawa Narkotika 21 Kilogram, Pelaku Pura-pura Mancing Ikan

Bawa Narkotika 21 Kilogram, Pelaku Pura-pura Mancing Ikan

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Minggu, Desember 8, 2019
Mostly Cloudy
23 ° c
72%
11mh
-%
27 c 18 c
Rab
26 c 17 c
Kam
27 c 17 c
Jum
25 c 16 c
Sab

REKOMENDASI

Ancaman Penyakit Dekompresi, Minahasa Tenggara Edukasi Penyelam

Trip 4, Kapal Pinisi Pusaka Indonesia Menuju Maluku

Foto: Penenggelaman 125 Kapal Illegal Fishing

Ini Cara Memanggil Dugong di Alor

Foto: Kapal Ikan Malaysia Pelaku Illegal Fishing di Sebatik

IOTC: Implementasi Sistem E-logbook dan Program Observer Langkah Maju Indonesia

TERPOPULER

  • Koran Tjahaja Sijang Minahasa 1869 – 1925 Ada di Perpustakaan Australia

    Koran Tjahaja Sijang Minahasa 1869 – 1925 Ada di Perpustakaan Australia

    bagikan
    Bagikan Tweet
  • Inilah Anggota IMO Kategori A, B dan C

    bagikan
    Bagikan Tweet
  • 2 Jurnal di KKP Terindeks Scopus

    bagikan
    Bagikan Tweet
  • Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    bagikan
    Bagikan Tweet
  • Edukasi Indikator Kerja Paksa dan Perdagangan Orang Bagi Taruna Perikanan

    bagikan
    Bagikan Tweet
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2019 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Harga Ikan

© 2019 PT Dari Laut Indonesia

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk