Bogor – Kepala Subdit Tata Perizinan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Erni Widjajanti mengatakan, untuk kelancaran pengurusan maupun perpanjangan izin operasi kapal perikanan di atas 30 Gros Ton (GT) Subdit Tata Perizinan membuat grup WhatsApp (WA) Center.
Pelaku usaha perikanan dan nelayan yang akan mengurus izin dapat memanfaatkan sarana komunikasi ini melalui grup WA bersama-sama. Nomor WA Center untuk pengurusan dokumen kapal ikan di atas 30 GT ini 08119550888.
“WA Center ini bagi pelaku usaha dan nelayan yang mengurus perizinan kapal,” kata Erni, di sela-sela Pertemuan Pembahasan Peluang Alokasi Usaha Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), di Bogor Senin (15/7).
Dokumen perizinan kapal ikan di KKP berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan). SIUP diurus secara langsung oleh pelaku usaha perikanan.
Menurut Erni, semua dokumen yang masuk dibaca dan diperiksa satu per satu oleh tim di Tata Perizinan. Untuk dokumen SIPI dan SIKPI di unggah di website perizinan.
Sejauh ini, dalam proses perizinan kapal ikan, tim Tata Perizinan menemukan sejumlah dokumen yang tidak lengkap. “Dokumen yang tidak lengkap, dikembalikan lagi kepada pemohon,” ujarnya.
Setelah diperbaiki oleh pemohon, ternyata masih ada yang tidak lengkap. Tim mengembalikan kembali dokumen tersebut, sampai dilengkapi semuanya.
Umumnya, menurut Erni, dokumen yang dikembalikan karena tidak lengkap karena pemohon kurang membaca. Sehingga dokumen ini setelah diperbaiki masih saja belum lengkap.
Perizinan kapal ikan di atas 30 Gros Ton mengikuti potensi dan alokasi sumberdaya ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP). Dalam mengatur perizinan di setiap WPP mempertimbangkan keberlangsung sumberdaya ikan.
“Jadi (pelaku usaha dan nelayan) tidak hanya mengambil ikan, tapi juga harus memelihara lingkungan,” ujarnya.
Pengaturan perizinan, kata Erni, untuk melindungi bisnis para pelaku usaha perikanan dan nelayan. “Jangan sampai hanya dalam setahun ikan berkurang atau sudah habis,” katanya.
Karena itu, untuk proses perizinan ini dengan melihat tingkat pemanfaatan, upaya penangkapan, fully-exploited atau sudah over-exploited. Untuk WPP yang over-exploited, penangkapan harus dikurangi.*
Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia
Komentar tentang post