Sabtu, September 5, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

WA Center untuk Kelancaran Izin Kapal > 30 GT

redaksi
17 Juli 2019
Kategori : Berita, Laporan Khusus
0
WA Center untuk Kelancaran Izin Kapal > 30 GT

PERIZINAN.KKP.GO.ID

Bogor – Kepala Subdit Tata Perizinan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Erni Widjajanti mengatakan, untuk kelancaran pengurusan maupun perpanjangan izin operasi kapal perikanan di atas 30 Gros Ton (GT) Subdit Tata Perizinan membuat grup WhatsApp (WA) Center.

Pelaku usaha perikanan dan nelayan yang akan mengurus izin dapat memanfaatkan sarana komunikasi ini melalui grup WA bersama-sama. Nomor WA Center untuk pengurusan dokumen kapal ikan di atas 30 GT ini 08119550888.

“WA Center ini bagi pelaku usaha dan nelayan yang mengurus perizinan kapal,” kata Erni, di sela-sela Pertemuan Pembahasan Peluang Alokasi Usaha Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), di Bogor Senin (15/7).

Dokumen perizinan kapal ikan di KKP berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan). SIUP diurus secara langsung oleh pelaku usaha perikanan.

Menurut Erni, semua dokumen yang masuk dibaca dan diperiksa satu per satu oleh tim di Tata Perizinan. Untuk dokumen SIPI dan SIKPI di unggah di website perizinan.

Sejauh ini, dalam proses perizinan kapal ikan, tim Tata Perizinan menemukan sejumlah dokumen yang tidak lengkap. “Dokumen yang tidak lengkap, dikembalikan lagi kepada pemohon,” ujarnya.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Ditjen Perikanan TangkapIzin kapal ikanKKP
Bagikan18Tweet7KirimKirim
Previous Post

Data Lengkap Tentukan Alokasi Sumberdaya Ikan Tiap Provinsi

Next Post

Agustus, Semua Kapal Berlayar di Indonesia Wajib Aktifkan AIS

Postingan Terkait

Letusan Gunung Ibu Tercatat Sebanyak 1486 Kali

Letusan Gunung Ibu Tercatat Sebanyak 1486 Kali

5 September 2026
Afrika Lebih Besar, PBB: Distorsi Pengecilan Melanggengkan Pandangan Dunia yang Tidak Seimbang

Afrika Lebih Besar, PBB: Distorsi Pengecilan Melanggengkan Pandangan Dunia yang Tidak Seimbang

5 September 2026

Peta Afrika Tampak Kecil, Tidak Sesuai Ukuran Asli

Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus

UNAIR Beri Dukungan Optimal untuk Membantu Program Studi Kebidanan UNG

Kejadian Langka Saat Fenomena El Niño: Trio Siklon Tropis Beriringan di Pasifik Timur Laut

Api Menghanguskan Hutan dan Lahan di Pulau Sumatra, Asap Menyebar Hingga Asia Tenggara

Sensor MODIS NASA Menangkap Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia

Next Post

Agustus, Semua Kapal Berlayar di Indonesia Wajib Aktifkan AIS

Komentar tentang post

TERBARU

Letusan Gunung Ibu Tercatat Sebanyak 1486 Kali

Afrika Lebih Besar, PBB: Distorsi Pengecilan Melanggengkan Pandangan Dunia yang Tidak Seimbang

Peta Afrika Tampak Kecil, Tidak Sesuai Ukuran Asli

Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus

UNAIR Beri Dukungan Optimal untuk Membantu Program Studi Kebidanan UNG

Kejadian Langka Saat Fenomena El Niño: Trio Siklon Tropis Beriringan di Pasifik Timur Laut

AmsiNews

REKOMENDASI

Hiu Paus Ditunggangi

Rektor Universitas Halu Oleo: Ekspedisi Pinisi Dapat Memberikan Temuan di Lapangan

Erupsi Semeru, Tim Masih Mencari Korban yang Hilang

Ada Peningkatan Curah Hujan Akibat Dinamika Atmosfer

Mahasiswa UNG Wakili Indonesia Dalam Pertukaran Pemuda Antar Negara

Monopoli Iklan Digital, Departemen Kehakiman AS Menggugat Raksasa Teknologi Google

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.