Dirhamsah mengatakan, pentingnya Area Beyond National Jurisdiction (ABNJ), tidak hanya bagi kita, tetapi juga bagi Indonesia, dan seluruh dunia. Ketentuan BBNJ meliputi dua konvensi internasional, yaitu Convention on Biological Diversity (CBD) dan United Nations Convention the Law of the Sea (UNCLOS).
“Keanekaragaman hayati dikumpulkan dari CBD, sedangkan Beyond National Jurisdiction dari UNCLOS,” katanya.
Menurut Dirhamsyah, Indonesia harus terlibat aktif dalam penyusunan BBNJ untuk menjaga kepentingan Indonesia pada ABNJ, khususnya dalam menempatkan penelitian kelautan sebagai prioritas utama dalam Program Pembangunan Nasionalnya.
“Indonesia harus tetap berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif bagi tata kelola lautan dunia, sekaligus mengamankan kepentingan nasionalnya,” ujarnya.
Komentar tentang post