Limbah Infeksius Covid-19

Masker. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Limbah medis tidak hanya dari Rumah Sakit (RS) Rujukan dan RS Darurat Covid-19. Namun dapat bersumber dari masyarakat, rumah tangga, seperti limbah masker bekas dan Alat Pelindung Diri (APD) bekas.

Limbah medis ini merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Bahan ini wajib dikelola baik di masa normal, terlebih di masa darurat pandemi Covid-19.

Pemusnahan limbah infeksius Covid-19 secara tepat dan benar sangat penting, untuk memutus mata rantai penularan dan menekan penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, pada Mei lalu, mengatakan jumlah limbah medis dari Pandemik Covid-19 meningkat 30 persen. Adapun kapasitas pengolahan limbah B3 medis di beberapa daerah, terutama di luar Jawa masih terbatas.

Vivien mengatakan, untuk mengelola limbah medis tersebut, KLHK memberikan respon cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Selanjutnya, untuk limbah medis yang bersumber dari rumah tangga, pemerintah daerah diminta berpartisipasi dalam menyiapkan sarana dan prasarana seperti dropbox. Sedangkan limbah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, dapat dilakukan pemusnahan dengan insinerator bersuhu 800 derajat Celsius. Selama masa pandemi ini alternatif pemusnahan melalui kiln semen juga dimungkinkan.

Untuk itu, kata Vivien, pemerintah daerah wajib mengetahui dan memastikan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan dikelola dengan tepat.

Dalam upaya implementasi SE Menteri LHK 02/2020, serta sinergi kesiapan Pusat dan Daerah dan peningkatan kapasitas dan pelayanan aparat, Ditjen PSLB3 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Regional Pengelolaan Limbah Medis Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu kendala yang terkemuka untuk wilayah terpencil adalah ketidaktersediaan fasilitas pemusnah limbah medis.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup diminta dapat mendukung dan membantu fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan tata cara pengelolaan limbah. Hal ini sesuai Pemenlhk Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno mengatakan, respon dan upaya solusi pemecahan kesenjangan kapasitas pemusnahan limbah medis lainnya, adalah pembangunan 32 Fasilitas Pemusnah Limbah B3 medis di tahun 2020 – 2024 dengan APBN KLHK yang akan diserahkan dan dikelola oleh Pemda.*

Exit mobile version