LIPI Riset Cara Mengatasi Limbah Medis Jarum Suntik

Alat pengolah limbah medis jarum suntik. FOTO: LIPI.GO.ID

Darilaut – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sedang mengembangkan alat pengolah untuk mengatasi limbah medis jarum suntik. Caranya, agar tidak dapat dipergunakan kembali, jarum suntik dihancurkan.

Limbah medis termasuk dalam kategori limbah infeksius atau B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Oleh karena itu, penanganan limbah medis memerlukan cara yang tepat untuk menghindari risiko menyebarkan penyakit berbahaya, kemungkinan dipakai ulang, hingga pencemaran lingkungan.

Sejak adanya wabah Covid-19 di Indonesia pada 2020 hingga saat ini, penggunaan alat medis sekali pakai seperti jarum suntik menjadi semakin meningkat.

Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan melakukan prosedur medis seperti vaksinasi, pengambilan darah, pemberian infus, dan anestesi yang berkontribusi menghasilkan peningkatan limbah medis jarum suntik.

Seperti dilansir Lipi.go.id, LIPI melalui koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) mengembangkan Alat Penghancur Jarum Suntik (APJS) generasi kedua.

Inovasi INI pada metode elektroda geser dan sistem “self-heating” untuk menghancurkan bagian metal jarum suntik, serta merusak tabung jarum agar tidak dapat dipergunakan kembali.

“Niat kami ingin berkontribusi pada penanganan Covid19, termasuk efek yang ditimbulkan yaitu limbah medisnya. Kami harapkan keberadaan APJS generasi kedua ini membantu untuk bisa secepat mungkin menghilangkan limbah jarum suntik, sehingga tidak ada lagi limbah yang mengganggu lingkungan,” ujar Menristek/Kepala BRIN Bambang Permadi Soemantri Brodjonegro dalam pembukaan talkshow virtual “APJS: Solusi Teknologi untuk Masalah Limbah Medis,” Selasa (9/2).

Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa LIPI berfokus pada riset untuk menghasilkan kekayaan intelektual. Namun tidak masuk ke ranah industri, sehingga LIPI memerlukan adanya mitra industri.

“Sebagai contoh adalah APJS yang telah diriset oleh Peneliti Pusat Penelitian Fisika LIPI, Bambang Widiyatmoko. Paten APJS generasi satu terbit pada tahun 2008, kemudian dilisensikan kepada industri,” kata Handoko.

Menurut Handoko LIPI menggunakan skema bermitra dengan industri di awal atau pertengahan proses riset. LIPI selain terus mencari mitra lisensi dan juga mengundang mitra industri untuk banyak terlibat langsung sejak awal proses riset.

“Sekarang kami tidak hanya melisensikan terkait kekayaan intelektual yang sudah jadi, tetapi mengajak mitra industri untuk masuk di dalam prosesnya, contohnya riset ventilator,” katanya.

LIPI, menurut Handoko, melibatkan mitra industri sejak awal pengembangan produk, mampu meningkatkan hasil riset, karena terjadi proses cek dan ricek dari proses penelitian itu sendiri, sehingga mampu mempercepat pematangan hasil riset.

LIPI melalui Pusat Pemanfaatan IPTEK dan Inovasi berupaya mengajak instansi terkait, industri, dan masyarakat untuk bekerja sama mengembangkan dan memanfaatkan hasil-hasil riset LIPI seperti APJS generasi dua tersebut dalam upaya mengatasi limbah medis Covid-19.

Exit mobile version