Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor Nganjuk berlaku selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021.
Penetapan status ini dikeluarkan melalui SK Bupati Nomor 188 Tahun 2021 tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir di beberapa kecamatan, di wilayah Kabupaten Nganjuk dan bencana tanah longsor di Dusun Selopuro, Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk.
BNPB telah memberikan bantuan logistik berupa masker dewasa 1.000 buah, masker anak-anak 1.000 buah, rapid test antigen 200 tes, sarung 200 buah, matras 100 buah dan makanan siap saji. BNPB juga akan menyerahkan bantuan dana siap pakai Rp 500 juta untuk penanganan pascabanjir dan longsor di Kabupaten Nganjuk.
Komentar tentang post