Tingginya permintaan konsumen terhadap rajungan, memungkinkan terjadinya penurunan stok rajungan di alam.
Karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI no 70/Kepmen-KP/2016 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Hal ini yang mendasari pentingnya dilakukan pengelolaan perikanan rajungan yang berkelanjutan, agar sumber daya ini tetap lestari.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta kepada masyarakat agar dapat mengelola rajungan secara berkelanjutan. Untuk mendapatkan rajungan, dengan menggunakan alat penangkapan ikan ramah lingkungan dan jangan menangkap yang bertelur.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar mengatakan, 1 ekor rajungan bertelur dapat menghasilkan 1,3 juta telur. Hitungan sederhana, dengan Survival Rate (SR) 60 persen, dapat menghasilkan 130 Ton Rajungan. Dengan harga Rp 60.000 per kilogram, maka nilai 1 rajungan bertelur bisa mencapai Rp 7,8 Miliar.
“Potensi sumberdaya ikan sangat bisa mensejahterakan, sehingga sumberdaya tersebut harus dikelola berkelanjutan,” kata Zulficar, Senin (29/7).*
Komentar tentang post