Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan/ pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.
“Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage,” kata Ahmad.
Seluruh temuan terjadinya gangguan dan atau kecelakaan kapal dapat dilaporkan ke Puskodalops melalui nomor telepon 081196209700 atau email puskodalops_hubla@yahoo.co.id.
Berikut prediksi gelombang tinggi hingga rendah yang akan terjadi di perairan Indonesia periode 13 – 19 Juli 2021 yaitu:
Gelombang Sangat Tinggi 4-6 meter
Diperkirakan akan terjadi di perairan Utara Sabang, Selat Sunda Bagian Selatan, Laut Natuna Utara, Laut Natuna, Perairan Kep. Natuna, Selat Bali Bagian Selatan, dan Selat Lombok Bagian Selatan.
Gelombang tinggi 2,5 – 4 meter
Diperkirakan akan terjadi di Perairan Kep. Anambas, Selat Karimata Bagian Utara, Selat Sape Bagian Selatan, Perairan Kupang – P. Rotte, dan Laut Arafuru.
Komentar tentang post