Masyarakat Adat Malaumkarta Raya Perkuat Pengelolaan Laut Lewat Peraturan Adat

Pada tanggal (16/10) Masyarakat Hukum Adat (MHA) Malaumkarta Raya mengambil langkah penting dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan pesisir dengan mengesahkan Peraturan Adat tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir. FOTO: DELLA YULIA PARAMITA/YKAN

Darilaut – Masyarakat Hukum Adat (MHA) Malaumkarta Raya resmi mengesahkan Peraturan Adat tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir melalui musyawarah dan prosesi adat di Kampung Malaumkarta, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Kamis (16/10). Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan sumber daya laut berbasis kearifan lokal, yang turut dihadiri pemerintah, tokoh adat, dan mitra pembangunan seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

Dalam sambutan tertulisnya, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan George Yarangga, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan hak-hak masyarakat adat.

“Masyarakat adat memiliki hak atas wilayahnya dan hak untuk menentukan arah pembangunan. Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat perlindungan hak-hak tersebut melalui pengakuan hukum dan sinergi Pembangunan”.

Peraturan adat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Sorong Nomor 7 Tahun 2017 yang mengakui hak Suku Moi untuk mengelola kawasan pesisir seluas sekitar 4.000 hektare di Malaumkarta. Dengan adanya dokumen hukum adat, legitimasi pengelolaan laut oleh masyarakat semakin kuat dan diakui bersama.

Ketua Dewan Adat Suku Moi, Pendeta Paulus K. Safisa, menegaskan bahwa pengesahan ini adalah wujud tanggung jawab generasi kini untuk memastikan kesejahteraan anak cucu di masa depan.

“Pengakuan hukum adat bukan sekadar menjaga budaya, tapi juga menjaga laut tetap Lestari”.

Masyarakat Moi telah lama menerapkan tradisi egek, penutupan sementara area tangkap ikan untuk memulihkan stok biota laut. Tradisi tersebut kini diformalkan dalam peraturan adat yang juga mengatur zona tabungan ikan, zona keramat, serta pelarangan praktik destruktif seperti bom dan potasium.

Manajer Senior YKAN Bentang Laut Kepala Burung, Awaludinnoer, menjelaskan bahwa penguatan tradisi lokal ini selaras dengan pendekatan ilmiah.

“Egek menjaga laut tetap produktif. Melalui monitoring dan pencatatan hasil tangkapan berbasis data, masyarakat kini mengelola laut dengan bukti ilmiah”.

Ketua Unit Pengelola MHA Wooti Kook Malaumkarta Raya, Torianus Kalami, menambahkan bahwa peraturan ini bukan untuk membatasi, melainkan memastikan pemanfaatan laut dilakukan secara bijak.

“Aturan adat ini menjamin keberlanjutan agar laut tetap menjadi sumber kehidupan bagi generasi mendatang”.

Dengan pengesahan ini, MHA Malaumkarta Raya menegaskan komitmennya menjaga laut sebagai warisan alam, sosial, dan ekonomi yang berkelanjutan bagi masa depan masyarakat pesisir. (Novita J. Kiraman)

Exit mobile version