DEMONSTRASI berbalas demonstrasi menghiasi pemberitaan dari sejumlah daerah setelah keluarnya larangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang di perairan Indonesia.
Ada nelayan yang meminta secara tegas untuk menghentikan pengoperasian cantrang, ada pula kelompok pendukung yang ingin alat tangkap tersebut tetap bisa digunakan.
Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), cantrang berbentuk kantong yang terbuat dari jaring dengan 2 panel yang tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring. Bentuk konstruksi cantrang tidak memiliki medan jaring atas, sayap pendek dan tali selambar panjang.
Alat tangkap ini bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan.
Kedua ujung tali tersebut kemudian ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat.
Penggunaan tali selambar yang mencapai panjang lebih dari 1.000 m (masing-masing sisi kanan dan kiri 500 m) menyebabkan sapuan lintasan tali selambar sangat luas.
Ukuran cantrang dan panjang tali selambar yang digunakan tergantung ukuran kapal. Kapal yang berukuran di atas tonase kotor (gross tonnage, GT) 30 dilengkapi dengan ruang penyimpanan berpendingin (cold storage). Cantrang dioperasikan dengan tali selambar sepanjang 6.000 m.
Komentar tentang post