“Allah Swt berfirman: ‘Telah tampak kerusakan di darat dan di laut …’ (ar-Rum: 41). Ibnu Abbas berkata: ‘Kerusakan di laut berarti punahnya biota laut sebab kesalahan-kesalahan manusia’.” (Ibnu ‘Athiyah, al-Muharrar al-Wajiz, [Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1413 H/1993 M], juz, IX, h. 394).
Keenam, kebijakan ekspor benih lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia harus mempertimbangkan aspek maslahat dan mafsadahnya secara nyata muhaqqaqah. Hal ini sebagaimana keputusan Muktamar XXXII NU di Makassar tahun 2010 yang menegaskan bahwa dari segi muatannya, secara umum pembuatan peraturan perundang-undangan di Indonesia harus mengacu kepada kaidah:
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus berdasarkan kepada kemaslahatan.” (Abdurrahman al-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha’ir, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1403 H], h. 121).*
Komentar tentang post