Darilaut – Unsur kimia merkuri atau hydrargyrum (raksa) adalah bahan toksik beracun yang dapat berpindah tempat dalam jarak jauh melalui udara dan air.
Aktivitas Pertambangan Emas Skala Kecil yang sebagian besar ilegal salah satu sektor yang menggunakan atau mengandalkan merkuri untuk mengolah bijih emas.
Menurut Kepala Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material (ORNM) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Ratno Nuryadi, penambang emas skala kecil membutuhkan pendampingan, agar penambang emas skala kecil ini dapat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi rakyat dan berkontribusi pada pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Melalui Proyek GOLD-ISMIA (Global opportunities for Long Term Development – Integrated Sound Management of Mercury in Indonesia’s Artisanal and Small-scale Gold Mining Project) BRIN memiliki tanggung jawab untuk bekerja dari sisi teknologi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki seperti memberikan metode atau cara-cara pengolahan bijih emas alternatif tanpa merkuri.
Sebelumnya kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Beberapa output yang telah dihasilkan, antara lain, Detail Engineering Design Pilot Plant pengolahan bijih emas tanpa merkuri dan metode pengolahan bijih emas alternatif tanpa merkuri. Selain itu, prototipe merkuri, dan kontainer alat kesehatan bermerkuri.
Pilot plant pengolahan emas tanpa merkuri juga telah dibangun di Kabupaten Kulon Progo dan dengan bantuan GOLD-ISMIA telah digunakan sebagai lokasi untuk pelatihan para penambang emas skala kecil dari 6 lokasi kabupaten yaitu di Kulon Progo, Lombok Barat, Minahasa Utara, Halmahera Selatan, Gorontalo Utara, dan Kuantan Singingi.
Dengan bantuan Badan Standardisasi Nasional (BSN), kami telah menginisiasi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9035:2021 dengan judul Tata Cara Pengolahan dan Pemurnian Emas Tanpa Merkuri untuk Pertambangan Emas Skala Kecil, kata Ratno.
Apa yang telah dihasilkan merupakan kerja sama semua pihak untuk mewujudkan penambang emas bebas merkuri.
Proyek ini bukan akhir dari program pemerintah mengenai penghapusan merkuri. Program ini masih membutuhkan kerja-kerja yang berkesinambungan.
Proyek diawali pada tahun 2015, diinisiasi oleh tim Dadan M. Nurjaman selaku Perekayasa Pusat Teknologi Pertambangan ORNM BRIN dan DNPD GOLD-ISMIA Project.
Inisiasi dilakukan bahkan sebelum diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 mengenai Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri di empat sektor yaitu sektor manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan.
Inisiasi tersebut, kata Ratno, didasarkan pada kesadaran bahwa merkuri merupakan bahan toksik beracun, sulit terurai (persisten), bersifat bioakumulasi, dan dapat berpindah tempat dalam jarak jauh melalui udara dan air.
Komentar tentang post