Salah satu upaya menjaga kelestariannya yaitu dengan pembatasan ukuran, kondisi, dan waktu pemanfaatan. Jika tak sengaja menangkap kepiting bertelur dan atau di bawah 200 gram, masyarakat mengembalikan lagi ke habitatnya.
Upaya penggagalan penyelundupan kepiting bertelur ini sebagai salah satu implementasi penegakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagai upaya mendukung program pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.
Penyelundupan kepiting bertelur ini telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penagkapan dan/atau pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut, kepiting dalam keadaan bertelur dan kepiting undersize dengan ukuran di bawah 200 gram per ekor dilarang ditangkap atau diperjualbelikan.*
Komentar tentang post