Menteri Susi Minta Masyarakat Aktif Mencegah Penyelundupan Perikanan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

FOTO: KKP.GO.ID

MENTERI Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif untuk mencegah penyelundupan perikanan dan biota laut dari wilayah perairan Indonesia.

Bentuk partisipasi aktif ini dengan ikut mengawal, mencegah, melaporkan dan memberi informasi mengenai aktivitas penyelundupan yang terjadi di sekitar lingkungannya.

“Kalau kepiting bertelur diburu, anak-anak kepiting ditangkap, begitu juga dengan lobster atau rajungan, nanti habis stok di alam. Nanti beberapa tahun lagi, anak cucu kita tidak bisa lagi menikmati kepiting, lobster, maupun rajungan,” kata Susi. “Karena apa? Karena pengelolaan yang tidak berkelanjutan akibat keserakahan kita sekarang. Untuk itu kita terus sosialisasikan peraturan yang ada. Semoga tidak ada lagi yang melanggar.”

Menurut Susi, pemerintah dalam hal ini KKP bekerja sama dengan berbagai instansi terkait lainnya, akan semakin gencar menindak segala bentuk penyelundupan yang bisa mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan kita di alam.

Sebagai salah satu sumber pendapatan nelayan, Menteri Susi menyayangkan masih maraknya penyelundupan kepiting bertelur. Kelestarian dan keberlangsungan hidup kepiting di alam perlu diperhatikan. Pemanfaatanya harus dilakukan secara lestari agar bisa dimanfaatkan anak cucu kita di waktu mendatang.

Salah satu upaya menjaga kelestariannya yaitu dengan pembatasan ukuran, kondisi, dan waktu pemanfaatan. Jika tak sengaja menangkap kepiting bertelur dan atau di bawah 200 gram, masyarakat mengembalikan lagi ke habitatnya.

Upaya penggagalan penyelundupan kepiting bertelur ini sebagai salah satu implementasi penegakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagai upaya mendukung program pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.

Penyelundupan kepiting bertelur ini telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penagkapan dan/atau pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut, kepiting dalam keadaan bertelur dan kepiting undersize dengan ukuran di bawah 200 gram per ekor dilarang ditangkap atau diperjualbelikan.*

Exit mobile version