Menteri Susi: Penyelundupan Benih Lobster di Indonesia Sejak 1995

Jakarta – Kejahatan penyelundupan benih lobster dari Indonesia ke luar negeri bukan fenomena yang baru. Sejak tahun 1995 penyelundupan benih lobster ini sudah mulai terjadi di Lombok.

“Dulu tidak ada yang tangkap (red: pelaku penyelundupan benih lobster). Dari tahun 1995, benih lobster sudah mulai diambil di Lombok, sekarang ke mana-mana. Ya kita mulai larang dan keliatan, ekspor lobster dari Vietnam turunnya jauh sekali, sedangkan ekspor lobster kita mulai naik,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat melepasliarkan benih lobster di Bali, Sabtu (13/7).

Susi mengatakan, selama ini praktik ilegal penyelundupan benih lobster kurang mendapatkan perhatian, sehingga menjadi praktik business as usual.

Karena itu, Susi menaruh perhatian khusus untuk menindak tegas para pelaku penyelundupan benih lobster. Terbukti, hasilnya pun sudah mulai terlihat saat ini.

“Saya berharap semua sadar untuk tidak mengambil bibit-bibit lobster lagi,” kata Susi.

Susi menegaskan kembali agar benih lobster tidak lagi ditangkap karena akan mengancam keberlanjutan lobster. Ini karena lobster belum bisa dibudidayakan di laboratorium secara in house.

Selain itu, penjualan benih lobster merugikan karena nilai jualnya terlampau kecil, jika dibandingkan dengan nilai jual lobster dewasa.
Bibit lobster ini diambil dan dijual dengan harga Rp 3.000, Rp 10.000, Rp 30.000 per ekor. Padahal, harga satu ekor lobster sama dengan harga 30, 40, 50 kilogram ikan.

Pada Sabtu (13/7), menteri Susi melakukan pelepasliaran 173.800 BL di Bali. Pelepasliaran dilakukan di dua titik lokasi yaitu perairan Pulau Nusa Penida dan kawasan Nusa Dua, Bali.

Menteri Susi berharap agar bibit lobster yang telah dilepasliarkan dibiarkan tumbuh di alam dan dipanen oleh nelayan saat sudah dewasa.

“Mudah-mudahan bisa tumbuh besar, diambil, dipanen oleh nelayan. Tapi bukan bibitnya. Kalo bibitnya ya nanti habis lama-lama,” ujarnya.

Benih lobster ini hasil tangkapan ilegal yang berhasil diamankan oleh Ditkrimsus Tipidter Polda Lampung dan Balai KIPM Lampung melalui penggerebekan sebuah rumah di Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Kamis (11/7).

Kepala Badan Karantina, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina mengatakan, penggrebekan berawal dari informasi masyarakat atas kecurigaan adanya rumah yang dijadikan tempat penampungan benih lobster. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan benar ditemukan adanya benih lobster di rumah itu.

Dalam penggerebekan ini, ditemukan 306.650 ekor benih lobster setara dengan Rp 47.352.500.000 (empat puluh tujuh miliar tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang berhasil diselamatkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan, lobster yang undersized dan bertelur tidak boleh diambil dari perairan Indonesia.*

Exit mobile version