Jakarta- Penggunaan merkuri pada pertambangan rakyat mulai dibatasi. Tahun ini, pembatasan merkuri pada komunitas pertambangan rakyat dilakukan di enam provinsi, masing-masing Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Riau.
Pembatasan merkuri ini melalui proyek selama 5 (lima) tahun. Perkiraan merkuri yang akan dibatasi lima metrik ton per tahun.
Cara membatasi penggunaan merkuri ini melalui pengadaan teknologi pemrosesan bebas merkuri, bimbingan teknologi dan alih teknologi untuk mendukung formalisasi tambang rakyat.
Program pembatasan merkuri diluncurkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) dan Global Environment Facility (GEF).
Proyek ini untuk mendukung upaya Indonesia dalam mengurangi penggunaan merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan meningkatkan kondisi hidup para PESK. Proyek Global Opportunities for Long-Term Development of Artisanal Small-Scale Gold Mining sector – Integrated Sound Management of Mercury in Indonesia’s Artisanal and Small-scale Gold Mining (GOLD-ISMIA) yang diluncurkan merupakan proyek yang dirancang untuk mendukung program pemerintah Indonesia untuk menghapuskan penggunaan merkuri.
Komentar tentang post