Selasa, Mei 19, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Negosiasi Panjang, Dua Kapal Perusak Terumbu Karang Bayar Kerugian Rp 35 Miliar

redaksi
19 Maret 2019
Kategori : Berita
0
Kapal kandas merusak terumbu karang

FOTO: KKP.GO.ID

MT Alex (crude oil tanker) dengan panjang 333 m dan lebar 60,04 m berbendera Belgia, pada 12 April 2017, kandas di perairan Manggar Belitung Timur (± 65 mil laut dari kota Manggar ke Selat Karimata).

Dengan kejadian kandasnya kedua kapal tersebut, KKP dan KLHK serta Kementerian/Lembaga lainnya melakukan upaya investigasi dan negosiasi dengan pemilik kapal untuk penyelesaian kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang di kedua lokasi kapal kandas.

Tuntutan pembayaran kerugian kepada pemilik kapal mencakup kerugian berdasarkan perhitungan nilai ekologi, nilai ekonomi atau kerugian masyarakat, serta restorasi atau pemulihan lingkungan atas kerusakan ekosistem terumbu karang yang diakibatkan oleh kandasnya kedua kapal tersebut.

Hal ini sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

“Untuk itu, KKP menindaklanjuti kejadian kandasnya kedua kapal dimaksud berkoordinasi dan bekerja sama dengan KLHK dan instansi terkait lainnya,” kata Agus.

Selanjutnya tim KKP dan KLHK melaksanakan joint survey bersama perwakilan dari kedua kapal dan temukan kerusakan terumbu karang di lokasi kejadian seluas 8.416 m² akibat kandasnya MV Lyric Poet dan 10.177 m² akibat dari kandasnya kapal MT Alex.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: Bangka Belitungkerugian kerusakan terumbu karangKKPKLHKPSDKP
Bagikan9Tweet5KirimKirim
Previous Post

Dua Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di Natuna

Next Post

Sejarah Peradaban Maritim Nusantara Perlu Referensi yang Kuat

Postingan Terkait

Pimpinan Redaksi Barakati.id Kecam Tindakan Intimidasi di Kawasan Tambang Besar di Pohuwato

Pimpinan Redaksi Barakati.id Kecam Tindakan Intimidasi di Kawasan Tambang Besar di Pohuwato

19 Mei 2026
Peneliti UNG Mendorong Tata Kelola Kesehatan Menuju Emisi Nol Bersih

Peneliti UNG Mendorong Tata Kelola Kesehatan Menuju Emisi Nol Bersih

19 Mei 2026

WHO Umumkan Keadaan Darurat Kesehatan Wabah Virus Ebola di Afrika Tengah

Sebagian Besar Wilayah Indonesia Masih Berpotensi Hujan

Hujan Berpotensi Terjadi di Indonesia Saat El Niño Condition

Banjir Melanda 10 Kelurahan di Kota Gorontalo

Penambangan Pasir Mengakibatkan Degradasi Lingkungan

Penggunaan Pasir Berlebihan Mengancam Ekosistem dan Mata Pencaharian

Next Post
Sejarah peradaban maritim

Sejarah Peradaban Maritim Nusantara Perlu Referensi yang Kuat

Komentar tentang post

TERBARU

Pimpinan Redaksi Barakati.id Kecam Tindakan Intimidasi di Kawasan Tambang Besar di Pohuwato

Peneliti UNG Mendorong Tata Kelola Kesehatan Menuju Emisi Nol Bersih

WHO Umumkan Keadaan Darurat Kesehatan Wabah Virus Ebola di Afrika Tengah

Sebagian Besar Wilayah Indonesia Masih Berpotensi Hujan

Hujan Berpotensi Terjadi di Indonesia Saat El Niño Condition

Banjir Melanda 10 Kelurahan di Kota Gorontalo

AmsiNews

REKOMENDASI

WFH Dapat Mengurai Kepadatan Arus Balik Lebaran 2024

FWI: Indonesia Gagal Hentikan Deforestasi

KPU Kabupaten Gorontalo Antisipasi Massa Saat Pendaftaran Pasangan Calon

Awal November Banjir Melanda Pasuruan

Pemeriksa Fakta Komunitas Tak Mampu Membendung Informasi Menyesatkan di Media Sosial

Indonesia Tetapkan 5,75 Juta Hektare Kawasan Konservasi Hiu dan Pari

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.