MT Alex (crude oil tanker) dengan panjang 333 m dan lebar 60,04 m berbendera Belgia, pada 12 April 2017, kandas di perairan Manggar Belitung Timur (± 65 mil laut dari kota Manggar ke Selat Karimata).
Dengan kejadian kandasnya kedua kapal tersebut, KKP dan KLHK serta Kementerian/Lembaga lainnya melakukan upaya investigasi dan negosiasi dengan pemilik kapal untuk penyelesaian kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang di kedua lokasi kapal kandas.
Tuntutan pembayaran kerugian kepada pemilik kapal mencakup kerugian berdasarkan perhitungan nilai ekologi, nilai ekonomi atau kerugian masyarakat, serta restorasi atau pemulihan lingkungan atas kerusakan ekosistem terumbu karang yang diakibatkan oleh kandasnya kedua kapal tersebut.
Hal ini sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
“Untuk itu, KKP menindaklanjuti kejadian kandasnya kedua kapal dimaksud berkoordinasi dan bekerja sama dengan KLHK dan instansi terkait lainnya,” kata Agus.
Selanjutnya tim KKP dan KLHK melaksanakan joint survey bersama perwakilan dari kedua kapal dan temukan kerusakan terumbu karang di lokasi kejadian seluas 8.416 m² akibat kandasnya MV Lyric Poet dan 10.177 m² akibat dari kandasnya kapal MT Alex.
Komentar tentang post