Situasi serupa dilaporkan di pelabuhan perikanan lainnya, termasuk yang terjadi di Distrik Cijin, Kaohsiung.
Seorang nelayan Indonesia di kapal penangkap ikan pantai, Muslimin, mengatakan kepada CNA bahwa dirinya dan dua awak lainnya diminta untuk menjaga kapal mereka dari Rabu hingga Kamis.
Ini terjadi meskipun pemerintah Kota Kaohsiung memerintahkan agar semua kapal penangkap ikan di bawah 100 ton dievakuasi pada hari Selasa.
Menurut Muslimin, kapal penangkap ikan miliknya termasuk dalam kategori “CT3”, berarti beratnya antara 20 dan 50 ton.
Selama wawancara telepon dengan CNA Kamis sore, Muslimin mengatakan angin kencang telah mengguncang kapalnya begitu keras. Bahkan untuk beranjak singkat ke kamar mandi di atas kapal pun “menakutkan.”
Muslimin mengatakan diperintahkan untuk mengawasi tali tambatan pada Rabu malam dan hanya berhasil tidur siang beberapa kali.
Mengomentari situasi tersebut, Kepala Divisi Tenaga Kerja Perikanan Badan Perikanan (FA), Hsueh Po-yuan, mengatakan di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Perlindungan Bencana, pemerintah daerah memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan perintah evakuasi bagi anggota awak kapal jika terjadi bencana alam, dan setelah perintah tersebut diberikan, pemilik kapal harus membawa awak kapal mereka ke tempat penampungan.