Jakarta – Alat penangkap ikan yang sudah dilarang, trawls atau pukat harimau, masih digunakan di Sambas, Kalimantan Barat. Penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan ini kemudian dilaporkan nelayan ke Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Barat.
Menyikapi masalah tersebut, Kasatpolairud Sambas Iptu Joni Supriyanto mengundang Kepala Stasiun Pemantauan dan Keamanan Laut (SPKKL) Sambas Mayor Bakamla Arief Purwantono. Hadir dalam pertemuan Koordinator Satuan Pengawas SDKP Sambas Subagyo dan Danposmat TNI Angkatan Laut Pemangkat Pelda Bah Kurniawan Aryo Bimo.
Pertemuan membahas tindak lanjut laporan nelayan kepada Ombudsman tersebut berlangsung di Mako Satpolairud Polres Sambas.
Tindak lanjut hasil pertemuan ini, antara lain, melakukan patroli bersama di area sengketa dan upaya preventif melalui sosialisasi dengan kelompok nelayan Kecamatan Pemangkat. Upaya tersebut telah mengurangi pelanggaran yang terjadi, meskipun masih ada beberapa pelanggaran yang terjadi.
Pertemuan ini juga menghasilkan usulan pembentukan satgas gabungan untuk melakukan patroli bersama dan penegakan hukum di laut. Selain itu, menunggu hasil keputusan Ombudsman tingkat provinsi.
Penggunaan alat tangkap trawls telah dilarang di Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Komentar tentang post