CITES Appendix II artinya spesies tersebut merupakan spesies yang tidak terancam konservasi, tetapi mungkin akan terancam punah.
Berdasarkan kajian Ilham & Marasabessy dalam Jurnal Riset Perikanan dan Kelautan, Februari 2021, diperkirakan terdapat 5 spesies pari kekeh (Rhynchobatus australiae, Rhynchobatus springeri, Rhynchobatus laevis, Rhynchobatus palpebratus dan Rhina ancylostoma) dan 2 spesies pari kikir (Glaucostegus typus dan Glaucostegus thouin) yang habitatnya tersebar di hampir seluruh perairan Indonesia.
Pari Kikir (Glaucostegus typus), masuk dalam kategori Cricitally endangered (CR) atau sangat terancam, menurut IUCN. Spesies ini termasuk dalam kategori CITES Appendix II.
Selain Pari Kikir, yang masuk dalam kategori CR dan CITES Appendix II adalah Pari Lontar/ Guitarfish (Rhyncobatus australiae), dan Pari Kekeh/Kupu-kupu (Rhina ancylostoma).
Hasil penelitian ini dengan judul “Identifikasi Jenis dan Status Konservasi Ikan Pari yang Diperdagangkan Keluar Kota Sorong pada Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Sorong”.
Pari Kekeh/Kupu-kupu dan Pari Kikir merupakan salah satu komoditas primadona perikanan di Indonesia.
Bagian sirip dari kedua jenis pari ini memiliki nilai ekonomis yang paling tinggi dibandingan dengan bagian tubuh lainnya maupun dibandingkan dengan sirip jenis hiu pari lainnya.