Pas Kecil untuk Kapal 7 GT ke Bawah

FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Sudiono mengatajan, Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan Tonase kurang dari 7 Gros Ton (GT). Sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan.

“Pas Kecil ini sangatlah penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari GT 7, selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Sudiono.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, secara berkesinambungan melakukan pendataan dan pemberian Sertifikat Pas Kecil di seluruh wilayah Indonesia. Pada pelaksanaan pengukuran dan pemberian Pas Kecil, telah diidentifikasi beberapa masalah.

Antara lain, masih banyak kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan yang beroperasi dengan Pas Kecil ganda. Bentuk Pas Kecil yang gampang rusak dan data kapal Pas Kecil yang belum tersimpan secara terpusat.

Sampai saat ini, kata Sudiono, bentuk Pas Kecil masih dicetak pada kertas biasa yang mudah sobek. Apalagi jika terekspose dengan air laut. Selain itu, dikarenakan tidak ada foto kapal dan belum terhubung ke suatu sistem yang terpusat, maka kecenderungan Pas Kecil ini dimanipulasi/dipakai untuk kapal berbeda.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu dilakukan perubahan bentuk Pas Kecil yang sekarang ini berbentuk kertas blanko, menjadi berbentuk kartu berbasis digital.

“Dengan perkembangan teknologi informasi yang kian pesat, dan untuk meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan Pas Kecil untuk kapal tradisional dan kapal nelayan yang semakin bertambah, kami beranggapan perlu adanya transformasi bentuk Pas Kecil menjadi E-Pas Kecil,” ujar Sudiono, saat Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (26/8).

E-Pas Kecil, tidak hanya unggul dari kualitas media yang digunakan dan keamanan data yang baik, namun juga mudah untuk disimpan. Bentuknya seperti kartu berukuran kurang lebih 5 x 8 cm dengan ketebalan 0,5 mm.*

Exit mobile version