Darilaut – Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, meminta pada semua jurnalis agar memahami ketentuan tentang uji kompetensi wartawan (UKW). Sapto juga meminta supaya wartawan tidak asal ikut UKW.
Dalam UU Pers (pasal 15 ayat 2b dan ayat 2f), kata Sapto, jelas-jelas menyebut nama Dewan Pers dan bukan lembaga lain yang mengemban amanat untuk melakukan peningkatan kualitas jurnalis/ wartawan nasional.
Atas dasar itulah Dewan Pers berkepentingan untuk terus menjaga kualitas pers nasional.
“Lembaga lain bisa saja melakukan UKW namun harus mendapat persetujuan atau memenuhi ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers,” kata Sapto saat memberi sambutan pada UKW di Manokwari, Papua Barat, Kamis (4/8).
“Adanya lembaga lain yang melakukan UKW dan tanpa persetujuan Dewan Pers, jelas-jelas itu bertentangan dengan UU Pers.”
Bila menilik sejarah pers berkaitan dengan UKW, menurut Sapto, semua harus bertitik tolak pada Piagam Palembang. Ketika itu Dewan Pers dan 18 pemilik perusahaan pers bersepakat mengadakan UKW.
Kesepakatan atau Piagam Palembang ini diteken pada saat Hari Pers Nasional (HPN) pada Februari 2010.
Penegasan tentang UKW ini pun, kata Sapto, pernah diutarakan oleh Dirjen Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo, Dr Usman Kansong. Usman menjelaskan hanya Dewan Pers yang memiliki hak melakukan uji kompetensi wartawan atau jurnalis. Jika Kemenkominfo pernah memberikan rekomendasi lembaga lain untuk melakukan uji kompetensi bagi jurnalis, diminta agar rekomendasi itu dicabut.
Komentar tentang post