Pelaut Indonesia di Kapal Pesiar AIDA Cruise Tiba di Jerman

Ilustrasi kapal pesiar AIDA Cruises. FOTO: AIDA.DE

Darilaut – Sebanyak 467 orang pelaut Indonesia yang akan bekerja di kapal Pesiar milik AIDA Cruise, tiba di Jerman, Kamis (23/7).

Dua pesawat charter yang mengangkut para anak buah kapal (ABK) WNI tersebut diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Bandara Rostock-Laage Jerman, pada 21 Juli 2020.

Tiba di Jerman para ABK WNI langsung disambut Duta Besar RI untuk Negara Jerman, Arif Hafaz Oegroseno, didampingi pimpinan perusahaan AIDA Cruise.

Selanjutnya para ABK Indonesia menuju ke kapal milik AIDA Cruise Jerman untuk menjalani karantina mandiri.

Pengiriman para pelaut ini dilakukan melalui perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal atau pemegang Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) PT Alpha Magsaysay.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt Sudiono mengatakan, ABK asal Indonesia yang diberangkatkan ke Jerman akan bekerja sebagai ABK kapal pesiar pada jaringan Kapal milik AIDA Cruise, yaitu Kapal AIDA Mar, AIDA Perla dan AIDA Blu.

Menurut Sudiono, berdasarkan laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Jerman kapal pesiar yang dioperasikan AIDA Cruise akan beroperasi kembali mulai bulan Agustus 2020 dengan tetap menggunakan mekanisme protokol kesehatan covid-19.

Pengoperasian kapal pesiar ini dengan pembatasan jumlah penumpang dan awak kapal sebanyak 1/3 dari total kapasitas, yang telah mendapat persetujuan dari otoritas pemerintah Jerman.

Kapal AIDA Mar memiliki kapasitas keseluruhan untuk 3.306 orang dan hanya akan diisi 800 orang penumpang dan 440 kru dengan total 1.240 orang. AIDA Perla dengan kapasitas 5.300 orang hanya akan diisi oleh 1.200 penumpang dan 860 kru, total 2.060 orang.

“Seluruh ABK yang diberangkatkan ini telah lulus test Covid PCR, serta dilakukan karantina di hotel yang ditunjuk oleh Ships Owner. Begitu juga setelah setibanya di Jerman dilakukan karantina selama 72 jam sebelum naik kapal. Selagi menunggu hasil test PCR tersebut seluruh ABK ditampung di Hotel yang telah di tunjuk oleh Ships Owner serta akan dilakukan pengecekan secara reguler di atas kapal dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh Ship Owner,” kata Sudiono.

Selain itu, kata Sudiono, sebelum naik kapal seluruh ABK wajib menjalani training kebersihan dan kesehatan sesuai standar dan ketentuan yang telah disetifikasi oleh perusahaan independen berlokasi di Jenewa, SGS Fresenius.

Sudiono mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Perkapalan dan kepelautan telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor. SE 30 tahun 2020 Tentang Perpanjangan Pedoman Rancangan Tindakan (Contingency Plan) untuk pelaut dan pemilik/operator kapal akibat covid-19.

Pada pasal 5 huruf G bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperbolehkan pergantian crew sepanjang pelaut telah memiliki dokumen keberangkatan serta tiket keberangkatan ke negara tujuan penempatan dan diberangkatkan dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan pelaut,serta kebijakan negara tujuan terkait.

“Kami berharap dengan kondisi yang serba tidak menentu karena pandemi covid-19, para ABK yang akan melaksanakan pergantian crew dan repatriasi bisa berjalan sehingga perekonomian masyarakat bisa tetap berjalan dengan baik,” kata Sudiono.

Masalah pergantian crew kapal dan repatriasi juga merupakan salah satu materi pembahasan pada pertemuan Virtual Maritime Summit on Crew Change yang dihadiri pula oleh Menteri Perhubungan pada Kamis (9/7).

Awak kapal atau pelaut harus diposisikan sebagai Keyworkers atau pekerja kunci, khususnya di masa Pandemi Covid-19, mengingat di masa sulit ini penting bagi kita untuk memastikan agar rantai pasokan global terus berjalan demi mempertahankan perekonomian nasional. Selain itu, penting pula untuk menjaga operasi pelayaran atau transportasi laut tetap berjalan dengan aman dan efisien, mengingat 80 persen perdagangan dunia dilakukan melalui jalur laut.

Ketidakmampuan untuk memfasilitasi pertukaran awak kapal inilah, lanjut Sudiono, yang kemudian menyebabkan terjadinya penundaan atau kebuntuan dalam keberlangsungan rantai pasokan global yang sangat penting, khususnya di masa Pandemi Covid-19.

“Oleh karena itu, penting bagi perusahaan pelayaran internasional untuk dapat melakukan pertukaran awak kapal di seluruh dunia, terlepas dari pembatasan-pembatasan yang diberlakukan di setiap negara sebagai langkah penanggulangan Covid-19,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia, menurut Sudiono, berperan aktif dalam mendukung kemudahan pertukaran awak kapal, salah satunya dengan memfasilitasi pertukaran awak kapal bagi pelayaran Internasional dan pertukaran awak kapal di wilayah Indonesia.

Indonesia juga berkomitmen untuk memberikan kemudahan-kemudahan di semua pihak bagi pelaut dalam melakukan proses pertukaran awak kapal dan proses repatriasi, tentunya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.*

Exit mobile version